Perampokan Truk di Percut, Polisi Ringkus Delapan Pelaku Bersenpi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Percut – Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, berhasil meringkus Delapan pelaku perampokan Truk Kontainer, bersenjata api didua lokasi yang berbeda.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, aksi perampokan yang dilakukan Delapan pelaku terhadap Truk Kontainer milik PT Kamadjaja Logistic, terjadi pada Rabu (14/6/2017) sore, di kawasan Jalan Tol H Anif Desa Sampali, Percut Sei Tuan. Saat itu, M Rasyid Tarigan (sopir) truk, usai memuat barang-barang Unilever dari kawasan KIM dan hendak mengantar barang tersebut ke gudang di kawasan Amplas.

“Saat melintas di Jalan Tol H Anif, tiba-tiba pelaku H bersama rekannya dengan mengendarai mobil Mini Bus memepet dan langsung menghentikan truk tersebut. Selanjutnya, H mendatangi sopir truk dan langsung menodongkan senjata api jenis Revolver ke arah M Rasyid. Setelah itu sopir truk disekap dan dibuang di kawasan Hamparan Perak,” kata Kapolsek Kompol Pardamean Hutahaean didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba dalam paparannya, Minggu (18/6/2017) sore di Kantor Lantas, Jalan Wiliam Iskandar, Percut Sei Tuan.

Masih kata Kapolsek, setelah kejadian itu, sopir truk melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak perusahaan. Mendengar informasi, pihak perusahaan mendampingi sopir ke Polsek Percut Sei Tuan, guna membuat laporan polisi. Atas informasi tersebut, petugas Reskrim langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kita mendapat informasi keberadaan Truk Kontainer tersebut, selanjutnya petugas menuju ke lokasi dan meringkus seorang pelaku. Selain pelaku, juga ditemukan Truk Kontainer yang dicuri, namun keadaan sudah kosong. Saat diinterogasi di lokasi, pelaku yang diringkus mengaku jika barang-barang hasil kejahatan yang totalnya mencapai 1 Miliar itu sudah dibawa ke kawasan Medan Marelan,”jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, kemudian petugas melakukan pengembangan ke kawasan Medan Marelan. Di lokasi, disita barang bukti tiga unit truk yang digunakan untuk melangsir barang hasil kejahatan, satu unit mobil APV, dan bon faktur palsu yang disimpan di satu rumah milik tersangka.

“Di waktu yang sama, kita juga meringkus tujuh pelaku yang lainnya. Pengakuan dari para pelaku bahwa otak pelaku dari perampokan itu adalah H yang kini masih buron. Untuk pelaku, SU (37), AS (51), Ye alias Yen (34), BA (40), SU alias Marno (37), SU alias Supri (38), DHS (29), dan Ju alias Jul (29) dikenakan Pasal 365 Jo 55, 56 dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegas orang nomor satu di Polsek Percut Sei Tuan Ini. Berita Fadli, Medan

- Advertisement -

Berita Terkini