Penggelapan di Sunggal, Seorang Pelaku Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sunggal – Personel Reskrim Polsek Sunggal meringkus Muhammad Faisal (35), warga Dusun IV Tambak Rejo, Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Senin (5/6/2017).

Muhammad Faisal diringkus petugas karena menggelapkan uang dan harta benda milik Budi Warsono (42), warga Jalan Klambir V, Gang Tunas Bangsa, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu, pelaku disuruh korban membeli bahan bangunan dari Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Rabu (24/5/2017) sore.

” Pelaku diringkus berdasarkan laporan dari korban, korban melaporkan, bahwa pelaku telah menggelapkan uang dan satu unit kamera merek Sony milik korban. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp. 8.000.000,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (5/6/2017) siang.

Dijelaskannya, pada Rabu (24/5/2017) sekira pukul 11.00 WIB, korban memberikan uang sebesar Rp 5.200.000 kepada pelaku. Uang tersebut diberikan korban agar pelaku membeli 15 lembar aluminium ke panglong.

Setelah pelaku menerima uang dari korban, pelaku pergi meninggalkan korban. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali dan korban baru tersadar bahwa pelaku juga membawa satu unit kamera merek Sony miliknya.

Merasa curiga dengan tingkah pelaku, kemudian korban mendatangi Polsek Sunggal guna membuat laporan polisi. Mendapat laporan pengaduan dari korban, petugas unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

” Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas Reskrim mengetahui keberadaan pelaku. Kemudian petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku,” ujar Daniel Marunduri.

Selain meringkus pelaku, sambung Daniel Marunduri, petugas juga mengamankan satu buah tas sandang warna hitam. Selain itu, petugas juga mendapati, satu unit kamera digital, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK asli mobil Daihatsu Pick Up BK 9397 BP, satu unit handphone merek Microsoft warna putih, dan satu lembar tiket kapal Batam jet.

” Pelaku kini kita tahan dan pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,”terang Daniel Marunduri. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini