Kasus IPA Martubung Rp58M, Direksi PDAM Tirtanadi Diperiksa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS,COM, Berita Medan – SUMUT. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi terkait pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Martubung tahun 2012 dengan nilai kontrak Rp58 miliar.

Informasi diperoleh di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejati Sumut), Selasa (25/4). Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari belawan telah melakukan pemeriksaan terhadap direksi dan mantan direksi PDAM Tirtanadi.

Selain, pihak Direksi dan mantan Direksi PDAM Tirtanadi. penyidik juga sudah panggil dan periksa rekanan dan pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek IPA Martubung Rp58 miliar.

Pemeriksaan Direksi dan mantan Direksi PDAM Tirtanadi, penyidik menemukan ada dua alat bukti sehingga kasusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, kasusnya kini ditangani bidang Pidsus Kejari Belawan. Dan masih dalam tahap penyidikan.
Penanganan dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi tersebut, pihak yang terlibat dan mengetahui kegiatan proyek IPA Martubung tahun 2012 senilai Rp58 miliar sudah diperiksa.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPA di Martubung, Kejari Belawan sudah memanggil dan periksa Heri Batanghari Nasution selaku Direktur Air Limbah dan Arif Haeryadian menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan di Kantor PDAM Tirtanadi.

Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut, Irwansyah Siregar. Dan para mantan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, yakni Mangindang Ritonga Plt Dirut PDAM Tirtanadi Sumut yang juga merangkap sebagai Direktur Opersional dan Ahmad Thamrin selaku Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut. Termasuk, pemeriksaan terhadap pihak rekanan.
Diketahui, beberapa elemen masyarakat juga telah beberapa kali menggelar unjukrasa ke Kejati Sumut terkait dugaan korupsi PDAM Tirtanadi terkait proyek pembangunan IPA di Martubung Rp58 miliar. Dalam tuntutannya mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumut melakukan audit.

Dirinciannya yakni, persiapan, meliputi tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan/akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75.000.000. Perizinan, dengan pagu anggaran Rp150 juta. Personil perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran Rp50 juta.

Kemudian, Pengukuran atau staking out Rp7,5 juta, Investigasi atau survey Rp15 juta, Utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter/detik Rp15.494.727.115, pengadaan pelaksanaan pekerjaan indtrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster pump existing Rp7.676.874.459, pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya di IPA Martubung Rp 6.109.211.627.

Selanjutnya, pembangunan kantor seluas 200 m2 Rp1.449.135.315, pengadaan dan pelaksanaan chemical building Rp 3.140.386.966, pembangunan sludge lagoon IPA Rp988.531.712, unit bangunan penunjang Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan pipa transmisi air baku Rp4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanan pembangunan intake Rp7.480.827.223, uji coba Rp25 juta, laporan Rp15 juta, pelatihan atau transfer of knowladge Rp25 juta, pembersihan Rp7,5 juta dan demobilisasi Rp18 juta. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini