Tersandung Kasus Narkoba, Ibu Hamil 7 Bulan Divonis 5,6 Tahun

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Berita Medan – SUMUT. Terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 2 gram. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap seorang wanita hamil 7 bulan dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa yang dijatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara yakni Santi Dewi Tampubolon. Santi terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkoba jebis sabu untuk diedarkan.

“Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Santi Dewi Tampubolon selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara,” ungkap majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik dihadapan terdakwa di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa sore, 25 April 2017.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjelaskan, selain hukuman penjara, ibu satu anak ini diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Hal yang ‎memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program Pemerintah untuk pemberantas narkoba yang kini ngencar dilakukan oleh Pemerintah,” ungkap Majelis hakim.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis Hakim jauh lebih ringan ‎dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova yang menuntut terdakwa dengan ancaman penjara 8 tahun, denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, dalam pertimbangan majelis hakim. Hal yang meringankan terdakwa adalah, karena terdakwa sedang hamil dengan usia kandungan 7 bulan dan memilik anak masih balita dan perlu asuhan dari terdakwa selaku orang tua.

“Karena keadaanmu lah, maka kamu diringankan. Namun jika tidak terima dengan putusan ini, kamu boleh pikir-pikir dan mengajukan banding,” ucap Erintuah.

Selain itu, terdakwa selama persidangan cukup kooperatif dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak mengajukan upaya lanjutan berupa banding dalam putusan itu.

“Saya menerimanya yang mulia, saya tidak ingin mengajukan banding,” ujar Santi sembari menundukan kepala menunjukkan rasa penyesalannya. Berita Medan, Putra

- Advertisement -

Berita Terkini