Tiga Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Pickup Antar Provinsi Diamankan Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Ternyata tiga dari enam pelaku pencurian mobil yang ditangkap Personil Polsek Deli Tua, pada Senin (20/03/2017) sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Sembada, Kec. medan Selayang, adalah sindikat pencuri spesialis mobil Pickup jaringan antar Provinsi Medan-Aceh.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Deli Tua Kompol Wira kepada wartawan, Selasa (21/03/2017). Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni Arkadias alias Heru (36) dan Deni (38) yang keduanya merupakan warga Jalan Dr Wahidin Perumahan Regenci Blok B, Kec. Binjai Timur. serta Roni (28) warga Jalan Pasar II, Kel. Danau Tempe, Kec. Binjai Utara. Sementara ketiga pelaku yang masih dalam pengejaran personil Polsek Deli Tua antara lain, Sukma, Paring dan Babe.

“Ketiga pelaku yang diamankan dan tiga pelaku yang masih diburu adalah spesialis pencuri motor (Curanmor) jaringan antar Provinsi Medan – Aceh,” kata Wira.

Wira juga menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap diintrogasi oleh personil. Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri mobil Cary dengan nomor polisi BK 8183 milik korban. Ketiga pelaku juga mengakui sebelum mencuri mobil pickup milik korban, keenam pelaku sudah pernah melakukan pencurian dibeberap lokasi dan berhasil menggasak mobil pickup milik para korbannya.

“Dari keterangan ketiga pelaku, keenam pelaku pernah juga beraksi di Simpang Selayang, pada (04/02/2012) dan berhasil membawa mobil L. 300 milik korban, Pasar Deli Tua, pada (05/06/2014) dan berhasil menggasak mobil L.300 milik korbannya, Pancur Batu pada tahun 2014, dan berhasil menggasak mobil pickup Suzuki Cery, selanjutnya, TKP Kap. Lalang pada Bulan Januari 2017, mobil Cary milik korban dibawa pelaku, TKP Tanjung Mulia, Bulan Februari 2017, berhasil membawa kabur L. 300 milik korbannya, dan TKP Binjai tahun 2013, dan para pelaku berhasil menggasak mobil Colt Diesel milik korbannya,” beber Wira.

Lanjut Wira lagi, Ketiga pelaku yang telah diamankan di kenakan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

“Pada saat ketiga pelaku itu diamankan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lainnya, 1 unit mobil suzuki cary BK 8183 EG warna hitam milik korban, pakaian para pelaku, 3 buah dompet merk Levis, 1 buah handpone merk MITO dan 1 buah handpone merk Sony Ericson,”Pungkasnya. [pa]

- Advertisement -

Berita Terkini