Suherman dimintai keterangan terkait aksi mesumnya meremas payudara DH, di Mapolres Siantar, Selasa (21/3/2017)

Laporan: Deva

MUDANews.COM, Siantar (Sumut) –  Aksi mesum karyawan swasta, Suherman (36) yang diduga hendak melakukan pemerkosaan terhadap DH berujung penahanan di Mapolres Siantar, Selasa (21/3/2017)

Seherman warga Dusun Dolok Ulu, Kelurahan Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ini diringkus dalam pidana percobaan pemerkosaan, yang dilaporkan telah meremas-remas payudara DH di rumah korban.

Suherman diringkus dan sudah melanggar pasal 289 dan / atau pasal 285 Jo pasal 53 KUH Pidana sesuai Laporan Polisi No.Pol : LP / 78 / III / 2017 / SU / STR, tanggal 20 Maret  2017.

Tersangka dilaporkan oleh Dewi Hartati (36) yang merupakan orangtua korban, warga Lorong 20 Jalan Tangki No. 51, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Aiptu Malon menjelaskan, informasi yang dihimpun, Senin (20/3/2017) sekira pukul 09.00 WIB korban yang berinisial DH saat kejadian baru selesai mandi dan hanya menggunakan handuk, selanjutnya korban menuju ke kamar tidurnya.

Lanjut Malon, pada saat korban hendak menutup pintu, korban menjerit melihat ada laki-laki menggunakan jaket dan celana panjang hitam dengan memakai topi sedang berdiri di belakang pintu kamar korban.

Dari jeritan korban yang merasa terkejut, Pelaku langsung menutup mulut korban dan memeluk kuat korban.

“Setelah berhasil memeluk korban, selanjutnya dari arah belakang pelaku meremas-remas payudara korban sebelah kanan,” kata Aiptu Malon

Merasa diremas korban, DH pun sontak berusaha melepaskan diri, sehingga terlepas. Dan pelaku melarikan diri keluar dari dalam rumah melalui pintu belakang.

Selanjutnya, pelaku yang mencoba melarikan diri dari puntu belakang  ini gagal dan ternyata di belakang rumah ada abang ipar korban sehingga abang ipar korban berhasil meringkusnya.

“Besok kita akan mepakukan pemeriksaan terhadap pelaku, karena kita hari ini lepas dinas,” pungkas Malon.