Kasus Dugaan Pungli di Kabupaten Paluta, Dirut RSUD Gunung Tua Akan Beberkan Oknum yang Terlibat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan : Indra

MUDANews.com, Tapanuli Selatan, (Sumut) – Meski menyandang status tersangka dan ditahan di ruang tahan Polres Tapsel dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) saat proses cek kesehatan bidan desa dan dokter PTT yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti membuat Dirut RSUD Gunung Tua, dr. Arnalom Sitorus gentar. Pasalnya, dirinya mengaku akan membeberkan persoalan tersebut dalam waktu dekat.

Saat ditemui di ruang tahanan Mapolres Tapsel, dr. Arnalom yang sedang dibesuk rekannya mengaku siap untuk membeberkan secara detail siapa saja orang-orang yang terlibat terkait kasus yang dihadapinya.

” Tunggu saja, kita masih siapkan ‘amunisi’. Sabar dulu ya,” ungkapnya saat ditanya wartawan mengenai statusnya yang hanya seorang diri ditetapkan menjadi tersangka, Senin (20/3/2017) kemarin.

Begitu juga saat wartawan ketika mencoba mengorek siapa saja pihak atau oknum yang terlibat. lelaki yang terancam hukuman 9 tahun penjara ini menegaskan akan membeberkannya.

“Kawan-kawan mohon sabar, begitu pas waktunya akan saya beberkan semuanya,” tukasnya lantang.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jama K Purba menyampaikan, untuk tersangka pihaknya akan menerapkan pasal 368 KUHP ayat 1 sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan Arnalom. Untuk ancamannya, pria yang mengaku melakukan pungutan berdasarkan SK yang diteken Sekda Paluta ini akan mendekam selama sembilan tahun di penjara.

” Kita kenakan pasal 368 ayat satu, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkas Jama. [pa]

- Advertisement -

Berita Terkini