Miliki 39 Bungkus Daun Ganja Kering, Pria Paru Baya Diringkus

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MUDANews.com, Batubara (Sumut) – Syahrizal alias Ijal (36) warga Gang Yaman 1 Dusun 1 Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara ditangkap unit reskrim Polsek Labuhan Ruku, Rabu (15/3) sekira pukul 21.30 wib.

Ia diamankan karena menguasai /mengedarkan narkotika jenis ganja diwilayah Kecamatan Tanjung Tiram.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Irsol SH kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (16/3) penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekira pkl 20.30, bahwa ada seorang pria di Gang Yaman Dusun I Desa  Bagan Dalam sering melakukan jual beli narkotika.

Mendapat informasi itu personil reskrim dipimpin Ipda ZF Purba membawa lima anggota lansung turun kelapangan melakukan penyeldikan dan saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP) personil melihat tersangka yang dicurigai mengenakan baju kemeja warna putih dan celana pendek sesuai informasi.

“Tersangka ini coba melarikan diri begitu melihat petugas, namun upayanya mengelabuhi petugas gagal karena kesigapan angota melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya,”kata Irsol.

Ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis ganja didalam kantong celana depan sebelah kiri pelaku, 28 bungkus daun ganja kering ukuran kecil didalam kertas warna coklat dan 11 bungkus ganja ukuran sedang dalam kertas warna coklat dikantong celana sebelah kanan. Terbukti melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk penyelidikan lanjut.

“Pelaku sudah lama jadi incaran polisi atas peredaran narkotika didaerah itu. Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengunkap jaringan diatasnya. Intinya Polsek Labuhan Ruku tetap komit dalam pemberantasan narkoba,”tegas Irsol.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini