Kasus Pembunuhan Kuna: Polrestabes Medan Masih Teliti Berkas Siwaji Raja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Penyidik Reskrim Polrestabes Medan telah mengirim berkas perkara ke 6 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penembakan pengusaha Air Rifle & Air Soft Gun, Indra Gunawan (45)  alias Kuna, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Sementara berkas perkara terduga otak pelaku penembakan, Siwaji Raja masih diteliti oleh pihak  Satreskrim Polrestabes Medan, terkait adanya temuan alat bukti baru atas kerterlibatannya dalam kasus penembakan yang menewaskan Kuna.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah ketika diwawancarai wartawan, terkait perkembangan kasus penembakan Kuna, Kamis (16/03) siang. Febriansyah mengatakan, untuk kasus penembakan Indra Gunawan alias Kuna, pihak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan, telah mengirim berkas perkara terhadap enam orang tersangka lainnya ke Kejari Medan, agar kasusnya segera disidangkan.

“Sudah ada enam tersangka yang berkasnya dikirim ke Jaksa. Tapi untuk berkas Siwaji Raja masih kita diteliti,” kata Febriansyah.

Terkait penemuan bukti – bukti baru apa saja yang ditemukan, sehingga pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan kembali terhadap Siwaji Raja, yang sebelumnya gugatan Praperadilan (Prapid) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan  bunyi amar putusan Siwaji Raja harus dibebaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan, Febriansyah menjelaskan.

“Untuk Siwaji Raja sendiri masih kita periksa. Namun, kita belum bisa memberikan keterangan mengenai bukti baru yang ditetapkan kepada Siwaji Raja,” Jelas Febriansyah.

Lanjut Febriansyah, mengenai bukti baru dalam penangkapan kembali Siwaji Raja masih diteliti. Namun,  keterlibatan Siwaji Raja, yang  merupakan otak pelaku penembakan Indra Gunawan alias Kuna, masih diduga kuat dalam temuan bukti baru tersebut.

“Kemarin setelah salinan putusan dari Pengadilan Negeri Medan kita terima. Selanjutnya tim dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan langsung melakukan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara itu, ada tambahan bukti baru atas keterlibatan Siwaji Raja. Sehingga kita lakukan penangkapan kembali terhadap Siwaji Raja itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sungguh sial nasib Siwaji Raja, baru satu langkah berjalan  keluar dari kantor polisi untuk menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, kini dirinya harus kembali menghirup  pengapnya ruangan tahanan kantor polisi tersebut, setelah dirinya kembali ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (14/3) sekira pukul 10.00 WIB.

Drama penangkapan kembali Siwaji Raja, yang sebelumnya sempat dijadikan sebagai terduga otak pelaku penembakan yang berujung dengan kematian Kuna (45) di Jalan Ahmad Yani Medan ini, sempat membuat suasana di depan pintu masuk Maporestabes Medan menjadi ricuh.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini