Menakuti Warga Di Warnet Dengan Membawa Parang, Mbaru Sitepu Diringkus

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Medan, (Sumut) – Seorang pria bernama R. Mbaru Sitepu (39), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal terpaksa menginap sementara waktu di sel sementara Polsek Sunggal lantaran aksi anarkisnya yang membahayakan warga.

Mbaru Sitepu diringkus lantaran menakut-nakuti masyarakat dengan membawa parang panjang saat duduk di warung internet yang tak jauh dari rumahnya. Penangkapan pria bertato ini setelah kepolisian mendapat informasi warga.

“Informasi awalnya kami mendapat telepon jika ada seorang pria yang membawa senjata tajam duduk di warung internet. Dari laporan warga, pelaku seolah ingin melakukan kejahatan,” kata Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Nur Istiono, Rabu (15/3/2017).

Mendapat laporan itu, Nur mengerahkan beberapa anggotanya untuk turun ke lokasi dimaksud. Sesampainya di warnet, pelaku yang tengah menenteng parang mendadak kabur.

“Ketika hendak kami tanyai, pelaku ini malah kabur sembari membuang parangnya. Lalu, anggota melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Nur.

Karena dianggap membuat resah masyarakat, polisi kemudian membawa Sitepu ke Mako. Ketika diinterogasi, pelaku kerap berbelit-belit memberikan keterangan. Pelaku belum mau berterus terang untuk apa dirinya membawa senjata tajam itu,” ungkap Istiono, sembari menyebut pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No12 tahun 1951. [pa]

- Advertisement -

Berita Terkini