Korupsi Komputer di Sejumlah Sekolah, Kejatisu Kantongi Dua Nama Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Penerangan Hukum sudah mengatungi dua nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat komputer di sejumlah sekolah Kabupaten Dairi. Kedua nama ini masih dirahasiakan.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu sejauh ini, padahal sudah mengantongi dua nama tersangka baru yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) dan seorang lagi dari rekanan.

Dugaan korupsi ini bersumber dana yang berasal dari tahun anggaran 2012 bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran senilai Rp 2 miliar.

“Belum bisa kami sebut nama-nama tersangkanya. Nantilah ada waktu yang tepatnya mengungkapkannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumanggar Siagian, via seluler Selasa (14/3).

Lanjut Sumanggar, saat ini tim penyidik, akan memanggil kedua tersangka pada pemeriksaan Kamis (16/3) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Kamis pekan ini, akan kami panggil dan periksa kedua tersangka. Belum dapat dipastikan apakah langsung ditahan atau tidak,” ujar Sumanggar.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah resmi menahan empat tersangka. Tiga di antaranya merupakan rekanan yang ditunjuk penyelenggara. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Pasder Berutu juga telah resmi ditahan. Saat ini keempatnya mendekam di Rutan Tanjung Gusta, Medan.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini