Bawa Ekstasi, Mekanik Mobil Diringkus

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Lapooran: Deva

MUDANews.com, Siantar (Sumut) – Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar meringkus Dede Andriani (37), seorang penyalahguna narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Dahlia, Simpang Gajebo, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (8/3).

Informasi dihimpun, pelaku seorang mekanik mobil di Jalan Farel Pasaribu Lapangan Bolah Bawa, Gang Becak Nomor 9, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat ini kedapatan petugas mengantungi dua butir pil ekstasi.

Saat itu pil haram itu dibungkus plastik timah dan disimpan di kantutng jaket kulit yang dipakainya.
Penindakan ini sebelumnya setelah Sat Narkoba Polres Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Dahlia sering terlihat Dede bertransaksi.

Warga yang merasa resah pun langsung menghubungi personil Sat Narkoba guna melakukan penangkapan terhadap dede yang menilai tindakannya sudah meresahkan.

“Mendapat informasi itu, petugas langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba AKP Mulyadi.

Petugas yang sudah mengantongi identitas Dede, langsung melakukan penangkapan, di mana saat itu Dede hendak keluar dari Simpang Gazebo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi BK 4698 WAF.

Saat itu juga petugas langsung memeriksa bagian jaket kulit berwarna coklat yang digunakan Dede. Dan petugas menemukan dua butir pil ekstasi yang dibungkus kertas timah.

Dede tak bisa berbuat banyak atas pengledahan tersebut. Dirinya langsung diboyong ke Mapolres Siantar guna dilakukan interogasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 2 butir pil esktasi, 1 buah handphone (HP) Nokia, 2 buah jaket kulit warna coklat dan sepeda motor Yamaha Mio berplat BK 4698 WAF. Saat ini pelaku sudah ditahan dan kasus ini akan kita kembangkan” kata Mulyadi.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini