Tak Berkutik, Empat Sekawan Diciduk Saat Pesta Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Empat orang laki-laki tak dapat berkutik saat ditangkap karena diduga hendak menggelar pesta sabusabu, Sabtu (4/3) sekira pukul 15.30 WIB. Keempatnya diciduk dari sebuah rumah.

Kapolsek Serbalawan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilham Harahap melalui Kanit Reskrim Ipda Iwan Hermawan, membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya sudah mengamankan keempatnya dan barang bukti di Mapolsek Serbalawan, guna pemeriksaan lebih lanjut, Senin (6/3)

Keempatnya adalah Janes Sipayung (52) warga Jalan Bali Gang Hunter, Siantar Utara, Manuntun Sialagan (34) warga Nagori Sait Buntu Saribu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Suryadi (19) warga Sei Jambi Kecamatan Panombean Pane dan Jelindra Sahputra (35) Warga Dusun III Bah Sulung, Nagori Dolok Maraja, Tapian Dolok.

“Mereka ditangkap personel Satreskrim Polsek Serbalawan dari sebuah rumah di Dusun III Bah Sulung, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok. Dari keempat tersangka ini, polisi menemukan barang bukti dua plastik klip kecil yang diduga berisi sisa sabu yang baru saja mereka konsumsi,” ujar AKP Ilham.

Tak hanya sabu, petugas juga menemukan dua paket kecil bungkusan plastik hitam dan timah rokok yang berisi daun ganja kering. Ada juga sebuah jarum, satu pipet plastik pendek yang dibentuk runcing ujungnya sendok, tujuh buah mancis dan empat alat isap sabusabu.

Informasi dihimpun, penangkapan dilakukan berawal dari personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Iwan Hermawan mendapatkan laporan warga setempat. Di mana sebelumnya warga mencurigai adanya pesta narkoba di sebuah rumah di Dusun III Bah Sulung.

“Mendapat informasi tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas lakukan pengintaian, kemudian melakukan penggerebekan. Saat itu target berada di rumah dimaksud. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah itu. Saat itu pula ditemukan barang bukti dua plastik klip kecil diduga berisi sisa sabu yang telah terpakai dan daun ganja kering.

Saat digeledah, keempatnya membenarkan bahwa mereka telah mempergunakan sabu dan ganja tersebut bersama-sama.

Selanjutnya tiga dari keempat tersangka mengaku sabu yang mereka konsumsi didapat dari Janes Sipayung. Sementara barang bukti daun ganja kering yang juga sudah diamankan diperoleh dari Lorong 8 Parluasan, Pematangsiantar.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini