34 Kg Sabu dan 7000 Ekstasi Jaringan Internasioan Gagal Edar, Ini Pengungkapannya

Breaking News

- Advertisement -
Laporan Deva 
MUDANews.COM, MEDAN – SUMUT.  Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Danianto mengungkap  peredaran   narkoba   jaringan    internasional     jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia-Aceh-Medan. Hal itu merupakan pengembangan pengungkapan sebelumnya dari sindikat Mursal alias Aldo Saputra alias Evar dan tiga tersangka lainnya dengan barang bukti 6 kg sabu dan 3.000 butir ekstasi.
“Ada empat yang kita amankan.   Ini komplit,   ada pengendali,    transporter,   ada kurir. Dari empat tersangka ini, kita amankan 34 kg sabu dan 70.000 butir ekstasi,”   beber mantan  Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini di Bhayangkara Tingkat II Medan, Senin (6/3/2017)
Keempat   tersangka     tersebut, antara lain Amsari alias Sari (32), warga      Dusun   Cahaya   Butsi, Kelurahan    Cinta Raja, Kecamatan Bendahara,     Aceh Tamiang,     berperan  sebaga  i penjemput narkotika  dari jaringan Malaysia di Sungai Iyu, Aceh Tamiang,  menyimpan atau   mengubur di tanah dan menyiapkan untuk diantar ke penerima di Medan.
Tersangka kedua, ketiga Zainuddin (45), warga Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang, juga berperan sebagai penjemput narkotika.
Tersangka ketiga, Edi Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong (38), warga Dusun Permai, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, berperan sebagai pengendali dan terakhir, Abdurahman alias Naga, warga Dusun Butsi, Kampung Masjid, Sungai Iyu, Bendahara, Aceh Tamiang.
“Salah seorang tersangka, Abdurrahman    alias Naga tewas,    karena   berusaha melawan dan akan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas,” bebernya.
Keempatnya, sambung Eko, ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni Jumat (3/3), jam 16.30 wib, di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan. Lokas  i kedua, Jumat (3/3), jam 22.30 wib,    Kampung Nenas,    Jalan Gotong     Royong,    No.8,    Pasar    Gambir, Tebingtinggi. Selanjutnya,    Sabtu (4/3), jam 14.15 wib,     Dusun Margo Utomo,       Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan Sabtu (4/3), jam 14.45 wib, di Jalan Sungi Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Untuk kronologis penangkapan keempat tersangka itu, terangnya,     diawali    dari    pengembangan sindikat Evar yang diperoleh informasi      tim narkotika      JSJN Malaysia    dengan  hasil indetifikasi menyebutkan, pengendalian narkotika tersebut melalui jalur laut Malaysia-Aceh Tamiang.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap tersangka Amsari alias Sari di tempat kejadian perkara (TKP) pertama,     di depan Gereja     GBKP Bena    Meriah,   Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan, dengan barang bukti narkotika   sebesar 10 kg, terdiri dari tujuh bungkus sabu dan tiga bungkus ekstasi.
Dari situ, tim bergerak menangkap tersangka kedua, Edi Saputra alias Alfarissi di Kampung Nenas, Jalan Gotong Royong, No.8, Pasar Gambir, Tebingtinggi.
Selanjutnya, tim kembali menangkap tersangka ketiga, Zainuddin di    Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
“Bersama tersangka, kita menyita 31 kg narkotika, terdiri dari 27 bungkus sabu dan empat bungkus ekstasi,” sebutnya.
Barulah pada penangkapan tersangka terakhir, Abdurahman alias Naga, Minggu (6/3), jam 21.08 wib, polisi mendapat perlawanan.
“Ketika itu, tersangka akan menunjukkan gudang penyimpanan lainnya di Jalan Banda Aceh-Medan, Binjai, Km.12,5, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Abdurahman alias Naga, sebutnya, merupakan residivis dan DPO terkait pengungkapan sindikat Mursal alias Aldo Saputra alias Evar yang ditangkap, Senin 16 Januari 2016 lalu, sekira jam 10.00 wib, di depan halaman parkir motor Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta, Timbang Langkat, Binjai.
“Saat itu, tersangka Abdurahman kabur melarikan diri dengan cara menabrak mobil petugas, sesaat setelah menyerahkan 5 kg sabu kepada tersangka Sayuti Noor dan Basyir Deviansyah, keduany sudah kita tangkap,” terangnya.
Untuk ketiga tersangka yang diboyong ke Mabes Polri akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
- Advertisement -

Berita Terkini