Nyaris Digebuki, Dua Anak di Bawah Umur Ketahuan Curi Kambing

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 CC warna Kuning BK 6137TBC dan seekor Kambing Warna Hitam dijadikan barang bukti kasus pencurian
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 CC warna Kuning BK 6137TBC dan seekor Kambing Warna Hitam dijadikan barang bukti kasus pencurian
Laporan Deva

MUDANews.COM, RAYA(SUMUT) – Polsek Bangun mengamankan dua orang anak di bawah umur lantaran melakulan pencurian hewan ternak kambing di areal perkebunan PTPN IV Kebun Bah Jambi Afdeling VI, Nagori Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (5/3/2017)

Keduanya yakni Dwiki Ahmad Fauzan (15) warga Kampung Baru Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa dan Aldo Bagasta Hutapea (16)pelajar, warga Kampung Balimbingan, kecamatan Tana Jawa.

Penangkapan dua anak remaja ini sesuai dengan laporan polisi No. Pol : LP / 25  / II / 2017 / sek bangun, 4 Maret 2017. Keduanya pun ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian satu ekor kambing hitam dengan membawa sepeda motor Yamaha Mio warnah kuning BK 6137 TBC.

Informasi yang dihimpun Dwiki dan Aldo mencuri kambing milik Hazairin Lubis (63) pensiunan BUMN, yang tinggal di Dusun IV Nagori Silau Manik, kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kanit Reskrim Polsek Bangun, Iptu Juni mengatakan, kronologis pencurian hewan ternak tersebut berlangsung,  Sabtu (4/3/2017) sekira pukul 15.00 WIB di Areal 2 perkebunan PTPN IV kebun Bah Jambi  Afd IV Nagori Silau Manik.

“Mereka berdua mencuri satu ekor kambing warna hitam milik korban yang saban hari digembala di areal perkebunan tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskannya dua orang remaja itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 warna kuning BK 6137 TBC menghampiri kambing tersebut dan menangkapnya, setelah menangkap kambing tersebut keduanya membawa menuju ke areal dalam kebun.

“Sesampainya di areal paling dalam perkebunan, kambing yang mereka curi tersebut dipotong. Pada saat itu juga ada warga yang melihat dan teriak, para warga yang sedang gembala lembu juga berteriak maling dengan kerasnya,” beber Juni.

Teriakan penggembala lembu tersebut lantas sampai terdengar ke telinga warga. Dua pelaku pun kelabakan dan bingung setelah diteriaki maling, ditambah warga sudah banyak yang mengejar keduanya.

Melihat segerombolan warga, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Namun upaya pelariannya akhirnya berhasil digagalkan oleh warga.

Atas pidana kasus ini, Juni mengatakan, untuk kedua tersangka sudah diperiksa, dan barang bukti sepeda motor sudah kita sita.

“Untuk kerugian material, si korban pemilik hewan ternak mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu,” ungkapnya mengakhiri.