Sidang Prapid Kasus Pembunuhan Kuna, Tersangka Didemo Puluhan Massa. Ada Apa?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Belasan orang yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (1/3) siang.

Dalam aksinya, massa meminta agar Majelis Hakim tidak mengabulkan Pra Pidana (Prapid) dan menghukum mati terduga otak pembunuhan pemilik toko Air Rifle & Air Soft Gun Kuna, Indra Gunawan alias Kuna (43), yang dituduhkan kepada Siwaji Raja.

Menurut Koordinator Aksi, Beny Tamba mengatakan, otak dari pembunuhan Kuna harus segera diproses hukum dan dihukum mati agar memberikan keadilan kepada keluarga korban.

“Kita minta hakim tunggal Erintuah Damanik uang menyidangkan kasus ini menolak praperadilan otak pelaku pembunuhan Kuna dan menghukum mati otak pelaku pembunuhan kuna,” katanya.

Selain itu, massa juga meminta agar mempercepat proses hukum yang dilakukan, agar segera selesai dan menyeret pembunuh Kuna ke meja hijau.

“Kita minta untuk cepat diseret otak pembunuhan dan hukum harus jadi panglima jangan sampai terpengaruh oleh uang dan lobi-lobi yang nantinya dapat meringankan hukuman pelaku,” teriak massa.

‪Selama berunjukrasa, para demonstran memajang spanduk bertulisan hukum mati otak pembunuhan dan membawa foto korban pembunuhan, terlihat dikawa beberapa orang polisi dan satpam PN Medan

Seperti diketahui, hari ini terjadwal sidang praperadilan di PN Medan untuk upaya penetapan tersangka dan penahanan Siwaji Raja dalam perkara pembunuhan ahli reparasi senjata di Medan, Indra Gunawan alias Kuna (43) yang diajukan oleh Tim penasehat hukum Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan, Ir S Siwaji Raja ST.

Dalam kasus ini, Ir S Siwaji Raja ST ditetapkan sebagai tersangka penembakan ahli reparasi senjata di Medan, Indra Gunawan alias Kuna di depan Kuna Airsoft Gun, Jalan Ahmad Yani Medan, Rabu (18/1) lalu. Dia ditangkap tim Polrestabes Medan di Jambi pada Minggu (22/1) siang. Siwaji Raja tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Sumut pada Senin (23/1) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengusaha tambang batubara di Jambi tersebut merupakan otak pelaku pembunuhan dan pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi. Tujuannya untuk membunuh Kuna, pemilik toko Kuna Soft Gun di Jalan Ahmad Yani. Dari pemeriksaan polisi, diketahui Siwaji Raja menjanjikan uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna, namun baru membayar Rp 50 juta. Raja diduga membayar komplotan berjumlah tujuh pelaku untuk membunuh Kuna karena alasan dendam pribadi. Bahkan komplotan pembunuh bayaran tersebut sudah dua kali berencana menghabisi Kuna.

Percobaan pembunuhan pertama dilakukan pada 5 April 2014. Tapi pada pembunuhan tahap pertama mereka salah sasaran, sehingga memukul Wiria, anak buah Kuna.

‪Sebelumnya tersangka Siwaji Raja pernah melaporkan korban Kuna ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tersangka dikenal sebagai tokoh masyarakat India Hindu di Medan. Adapun Korban Indra Gunawan alias Kuna juga seorang pemuka agama Hindu yang juga menjadi pengurus Hindu Center Medan.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini