Sakit Jiwa, Terdakwa Kasus Perdagangan Kulit Harimau Dibantarkan Ke RSJ

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Oleh: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Terdakwa atas kasus perdagangan kulit harimau, alat kelamin rusa, sisik trenggiling, dan bagian-bagian tubuh hewan yang dilindungi lainnya, Budi alias Akheng (35), dibantarkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sumatera Utara. Gangguan jiwa berupa depresi yang dialami terdakwa, dinyatakan oleh Majelis hakim.

“Iya itu benar, yang bersangkutan dibantarkan kemarin (Senin, 27 Februari 2017) oleh majelis,” sebut Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, Selasa, (28/2).

Pembantaran itu, menurut Erintuah, dilakukan lantaran terdakwa tidak bisa berkomunikasi dengan baik selama proses persidangan. Sehingga, sidang yang selayaknya tidak bisa ia ikuti.

“Selain itu dari keterangan ahli, Dr Sitompul namanya yang pernah merawat dia, memang dia kena stres berat,” kata Erintuah.

Majelis hakim yang diketuai Jhony Simanjutak pun, lanjut Erintuah, pernah melihat terdakwa memang tidak selayaknya mengikuti proses persidangan sehingga memutuskan untuk membantarkan terdakwa.

“Jadi gejala stres berat itu kita lihat selama proses persidangan. Kita kan’ tidak mungkin menyidangkan orang yang sedang sakit. Makanya kita kembalikan dulu ke rumah sakit jiwa. Ketika sudah layak untuk disidangkan, yah kita lanjutkan,” ungkapnya.

Akan tetapi, Erintuah belum dapat memastikan kapan terdakwa akan pulih. Namun, menurutnya pembantaran usai ketika terdakwa dinyatakan sembuh.

“Sampai dia sembuh. Kan itu selama pembantaran tidak dihitung dalam masa tahanan,” pungkas Erintuah seraya mengatakan selama pembantaran terdakwa akan diawasi oleh kejaksaan.

Diketahui, Akheng mulai menjalani persidangan di PN Medan, sejak Selasa (10/1/2017) lalu. Dia bersama dua rekannya, Edy Murdani alias Edi dan Sunandar alias Asai didakwa telah memperjual-belikan kulit harimau, alat kelamin rusa, sisik trenggiling, dan bagian-bagian tubuh hewan yang dilindungi lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Debora Sabarita menuturkan, pada Kamis (13/10/2016), polisi dari Polda Sumut mendapat informasi bahwa terdakwa tengah menjual kulit harimau. Dua informan polisi lalu mencoba menghubungi terdakwa dan berpura-pura hendak membeli kulit harimau.

Terdakwa lalu mengabari Sunandar dan Edi agar menyediakan kulit harimau yang akan dibeli dengan harga tinggi. Besoknya, Jumat (14/1/2016), ketiganya sepakat untuk melakukan transaksi di Hotel Madani di Jalan Sisingamangaraja Medan.

Di Kamar 415 lantai empat hotel tersebut, ketiganya diringkus. Dari mobil Avanza BK 1044 QO milik Edi, diamankan barang bukti tiga kilogram sisik trenggiling.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [pu]

- Advertisement -

Berita Terkini