Terindikasi Gangguan Jiwa, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembakaran Kantor Kades

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Indra

MUDANews.com, Tapanuli Selatan (Sumut) – Dicurigai mengalami gangguan kejiwaan, penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) akan memeriksa kejiwaan Mordani Siregar (33) yang merupakan pelaku pembakaran kantor kepala desa Ramba Sihasur, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Jama Kita Purba kepada wartawan, Selasa (28/2). Dikatakannya, pemeriksaan kejiwaan tersebut akan digelar pihaknya dalam waktu dekat ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan memeriksa kejiwaan pelaku, karena ada indikasinya pelaku punya kelainan jiwa,” ungkapnya.

Kemudian, perwira berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus terhadap pemeriksaan awal terhadap pelaku. Pasalnya, hal tersebut bertujuan supaya motif pembakaran tersebut terungkap.

“Kita saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap unsur pidana, penyebab  pelaku nekat membakar kantor kepala desa. Apapun bentuk pidana dalam kasus ini akan ditelusuri dalam bentuk apapun sehingga pelaku nekat membakar kantor itu,” ucapnya.

Atas terkuaknya kasus pembakaran tersebut, Jama mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu tugas kepolisian dalam mengungkap pelaku pembakaran.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu tugas kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu, pengakuan mengejutkan kembali datang dari Mordani. Menurut laki-laki anak dua itu, selain cinta ditolak, aksi nekatnya tersebut dilakukannya karena, oknum kepala desa tersebut memaksa dia untuk menandatangani kwitansi pembelian barang. Jumlah barang yang ditandatangani diduga tidak sesuai dengan faktanya. MS menceritakan, saat itu dia dipaksa untuk menandatangani kwitansi pembelian pasir sebanyak 15 truck untuk pembangunan drainase.

Sebagai salah seorang panitia penerima barang tentunya, dia mempertanyakan jumlah harga pasir yang dibeli. Namun, tanpa ada penjelasan yang rinci dari pihak kepala desa, dia dipaksa untuk menandatangani kwitansi tersebut.

“Saat dipaksa menandatangani kwitansi itu disaksikan oleh 4 orang rekan saya,” kata AKP Jama Kita Purba meneruskan ucapan tersangka, sembari menegaskan, ke 4 orang rekannya itu siap untuk dijadikan saksi.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini