Lagi, Warga Aceh Pembawa Ganja Kering Diamankan Polsek Patumbak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak kembali menggagalkan peredaran 14 kilogram daun ganja kering dari loket Bus di Jalan Sisingamangaraja Raja KM 7, Kecamatan Medan Amplas. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan satu orang tersangka, warga asal Provinsi Aceh.

Informasi dihimpun di Mapolsek Patumbak, tersangka yang dimaksud ialah Abdul Murar (25), warga Desa Pante Jala, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, (Nanggroe Aceh Darusallam (NAD).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi saat didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnaidi SH mengatakan, pengungkapan itu berkat adanya laporan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria dicurigai membawa ganja dari Aceh.

Dijelaskannya, kejadian itu berawal saat tersangka Abdul Murar seorang laki-laki penumpang Bus dari Aceh membawa bungkusan plastik yang diduga berisikan daun ganja kering dengan tujuan Aceh – Medan-Dumai/Riau. Dari jalan ring road, masyarakat tersebut menghubungi Kanit Reskrim Polsek Patumbak.

Selanjutnya anggota unit Reskrim melakukan lidik dan mengamankan tersangka sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut.

“Jadi, tersangka diamankan saat berada di jalan SM Raja Km 7 depan Pool Bus Kecamatan Medan Amplas. Tersangka mengaku bernama Abdul Murar, ” kata Afdhal, Minggu (19/2).

Kapolsek menjelaskan, setelah tersangka diamankan, kemudian petugas melakukan interogasi kepada tersangka.

“Saat ditanya isi tas plastik kresek yang dibawa, tersangka langsung mengakui bahwa dirinya membawa 14 bal daun ganja kering yang berasal dari Aceh tujuan ke Dumai Riau,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Patumbak itu.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnaidi menambahkan, bahwa pelaku baru kali ini mengerjakan bisnis haram tersebut.

“Kalau pengakuan tersangka baru kali ini membawa barang ganja dari Aceh dan hendak diedarkan di Dumai Provinsi Riau,” tambahnya.

Sementara, tersangka yang sempat dikonfirmasi mengaku baru kali pertama memabwa ganja untuk diedarkan. Ia menyebutkan, nekat mejadi kurir karena himpitan ekonomi.

Imbas perbuatannya, Abdul Murar langsung dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Patumbak. Dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah menunggu untuk menjeratnya.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini