Nota Keberatan Ramadhan Pohan Ditolak Hakim

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Sidang lanjutan Ramadhan Pohan atas dakwaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 15,3 miliar berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (24/1). Dalam agenda sidangnya, Ramadhan mengajukan nota keberatan atas dakwaannya (Eksepsi).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim, Djaniko Girsang memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa di Ruang Cakra I, PN Medan.

“Menolak seluruh nota eksepsi penasehat hukum terdakwa dengan pertimbangan materi dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi unsur-unsur hukum dan dapat dijadikaan dasar pemeriksaan perkara,” sebut Djaniko.

Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan saksi-saksi agar dapat dihadirkan dalam persidangan perkara ini.

Usai persidangan, Ramadhan Pohan langsung dikawal oleh tim penasehat hukum dan kerabatnya meninggalkan gedung PN Medan melalui pintu belakang, dengan mengendarai Mobil Kijang Innova (hitam) BK 107 NK.

Saat dikonfirmasi, Ramadhan Pohan tak banyak bicara. Dirinya mengatakan, tak hanya seorang diri yang terlibat dalam kasusnya.

“Kita ikutin semua jalur hakum ya, nanti juga bakal ketahuan siapa siapa saja yang terlibat, nanti ya, nanti ya,” ungkapnya.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini