Kapolrestabes Medan Tegaskan Siwaji Raja Ditangkap Petugas, Bukan Sengaja Datang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporam: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan, terduga otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna ditangkap di Jambi. Siwaji Raja alias RJ alias SR ditangkap setelah Polrestabes Medan meminta bantuan ke Polda Jambi.

“Kemarin kita minta tolong kepada Polda Jambi untuk melakukan penangkapan terhadap Siwaji Raja. Jadi penangkapan itu berkaitan dengan kasus pembunuhan Kuna alias Indra gunawan. Untuk proses dan motif pembunuhan nya masih sedang di dalami oleh penyidik,” kata Sandi di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (23/1) Sore.

Sementara itu, sebelumnya Julheri Sinaga, pengacara tersangka Siwaji Raja membantah kliennya ditangkap. Julheri mengatakan, kliennya datang untuk meminta perlindungan hukum ke Polda Jambi.

“Tidak ada penangkapan disitu, yang ada begitu dia dapat kabar Rawi (tersangka) meninggal, dia mencari perlindungan datang ke Polda Jambi. Karena ada kekhawatiran dia akan diperlakukan sama dengan Rawi,” kata Julheri saat ditemui di Mapolrestabes Medan Senin (23/1).

Sandi kemudian mengungkapkan, hingga saat tersangka Siwaji Raja masih memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolrestabes Medan. Dia didampingi tim kuasa hukum dan keluarganya. Soal motif pembunuhan, Sandi mengaku pihaknya masih mendalaminya.

“Jadi kita menunggu untuk seperti apa, apakah dia ada mengakui ada keterlibatannya atau tidak. Itu hak semua dari tersangka,” katanya.

Siwaji Raja diamankan petugas karena diduga sebagai dalang pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Keterangan itu didapat dari para saksi dan alat bukti yang membuat Siwaji Raja menyandang status tersangka.

Tersangka Siwaji Raja dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan secara berencana.

Sandi kembali menegaskan kalau Siwaji Raja alias RJ alias SR ditangkap di Jambi.

Semua alasan apapun kita terima, yang jelas bahwa saat ini yang bersangkutan sudah ada disini. Dan kita juga sudah kirimkan surat perintah penangkapan. Masalah startegi atau taktik penangkapan. Apakah ditangkap di rumahnya atau dihimbau untuk datang. Semuanya sudah bisa kita lihat. Yang pasti yang bersangkutan sudah diamankan polisi dan sudah berada di Mapolrestabes Medan,”

“Kalau misalnya yang bersangkutan atau pengacaranya ada ketidakpuasan silahkan. Yang jelas, tersangka sudah beberapa kali tersangkut kasus pidana,” tandasnya.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini