Penepatan Harga oleh Bapanas Diperkirakan Tidak Akan Banyak Merubah Harga Beras

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Penetapan harga beras (naik) yang dilakukan oleh pemerintah pada dasarnya mencerminkan bahwa memang harga beras harus naik. Ada banyak sekali faktor pemicu kenaikan harga beras belakangan ini, selain karena biaya input produksi yang mengalami kenaikan, diperburuk dengan laju tekanan inflasi yang membuat pengeluaran petani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya juga naik.

“Bagi petani Sumatera Utara, penetapan harga beras zona II yang ditetapkan sebesar 11.500 untuk HET beras medium, dan 14.400 untuk yang premium. Petani pada dasarnya tidak diuntungkan, khususnya untuk jenias beras medium. Karena harga beras medium di kota medan itu rata rata berkisar 12.000 hingga 12.500 per Kg. Dan untuk harga beras medium di SUMUT itu berkisar 12.600 hingga 12.950 per Kg,” jelas Pengamat Ekonomi Gunawan Benjamin di Medan, Minggu (19/3/2023).

Hal tersebut, menurutnya, sehingga harga beras Medium sendiri di pasaran sudah lebih mahal dari HET yang ditetapkan Bapanas. Dan harga dipasaran yang lebih mahal dari Bapanas selama ini juga sepertinya menjadi hal yang lumrah. Namun jika pemerintah memiliki upaya untuk mengintervensi harga beras medium, maka dibutuhkan upaya yang besar untuk menekannya. Karena Bulog sebelumnya melakukan intervensi dengan harga kualitas bawah namun dengan kualitas beras yang medium keatas.

“Jadi intervensi yang dilakukan oleh Bulog di sejumlah pasar di kota medan, selalu memberikan dampak penurunan pada harga beras kualitas bawah. Sekalipun beras yang dijadikan intervensi Bulog itu kualitasnya ada di medium keatas. Saya menilai strategi untuk menekan harga beras medium agar menyesuaikan HET perlu diubah,” ujarnya.

Benjamin menganjurkan kalau intervensi nantinya dengan kualitas yang sama, namun dengan harga yang lebih miring. Sehingga tidak memicu terjadinya peralihan konsumsi beras medium dan super ke beras kualitas bawah. Sementara itu, untuk beras premium HET yang ditetapkan di wilayah zona II sebesar 14.400. Sementara harga beras premium itu berada dikisaran 13.100 hingga 13.700 di wilayah sumatera utara.

“Sehingga tidak dibutuhkan intervensi untuk beras premium. Namun dari ketetapan Bapanas, saya menilai pemerintah seakan lebih fokus menjadikan beras kualitas bawah sebagai “medan perang” untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. Sehingga penetapan harga beras oleh Bapanas ini menurut hemat saya tidak akan memberikan banyak perubahan harga beras di lapangan, khususnya beras medium dan premium,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini