Polrestabes Medan dan Tim Terpadu Menertibkan Bangunan liar di HGB Propernas Nusa Dua

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Penertiban bangunan liar di lokasi HGB PT Propernas Nusa dua telah dilaksanakan oleh tim terpadu dari Satpol PP Deli Serdang beserta Polrestabes Medan didampingi juga Brimob. Senin (12/12/2022).

Proses pembongkaran bangunan liar dimulai dari pembacaan berita acara dari pihak PTPN II dan Satpol PP berdasarkan Perda Bupati Deli Serdang terkait izin mendirikan bangunan.

“Penertiban ini dalam rangka menegakkan aturan dan telah dilakukan pendekatan yang humanis dengan memberikan surat peringatan dan tali asih,” kata Kasi Penyedilikan Satpol PP DS Jumino.

Kegiatan penertiban ini melibatkan unsur dari Pihak PTPN II, Satpol PP, Polrestabes Medan serta pihak kecamatan, Desa serta kepala lingkungan yang nampak hadir di lokasi.

Sebelumnya diberitakan, Ustad Zulkarnain, Koordinator Relawan Jokowi Almisbat Sumut mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022 menjadi catatan penting bagi Kepolisian dalam membangun citra yang positif.

“Presiden mengingatkan agar jangan sampai pemerintah daerah maupun Polri dipandang lemah dalam penegakan hukum karena Lahan PT PND telah memiliki HGB dan IMB serta sudah memberikan kontribusi pada daerah, kemudian beberapa bangunan tanpa izin masih berdiri belum dibersihkan sehingga menganggu proses pembangunan Perumahan,“ ujar Ustad Zulkarnain yang juga Ketua GusDurian Sumut, Senin (25/10/2022).

Menurut Ustad Zulkarnain yang aktif di PC NU Kota Medan, berdasarkan HGB dan IMB yang dimiliki PT Propernas Nusa Dua merupakan sinergi Usaha antara Perum Perumnas dan PTPN II di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Sumatera Utara eks Kebun Bekala seharus proses investasi sudah terlaksana dengan baik untuk memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi daerah dan Negara.

“Beberapa bangunan – bangunan liar yang berdiri tanpa ada memiliki izin termasuk IMB sehingga potensi pendapatan daerah berupa pajak hilang, yang sangat dibutuhkan untuk proses pembangunan khususnya di Deliserdang dan Sumatera Utara pada umumnya,“ tutupnya.

- Advertisement -

Berita Terkini