Kenali Asuransi Mobil Jasindo: Jenis Asuransi, Perhitungan Premi, dan Tips Memilih Asuransi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Hampir seluruh orang membutuhkan transportasi pribadi untuk mobilitas mereka. Salah satu transportasi yang nyaman dan banyak digunakan oleh masyarakat adalah mobil.

Namun, jika ingin memiliki mobil, membelinya saja tidak cukup, Anda perlu memiliki asuransi mobil Jasindo untuk melindungi kendaraan dan memberikan jaminan rasa aman. Selain asuransi Jasindo, Anda bisa cek asuransi mobil Sinarmas.

Berikut ini beberapa jenis asuransi mobil, perhitungan premi, dan tips lainnya yang kami rangkum untuk Anda.

Jenis Asuransi Mobil

Ada berbagai jenis asuransi untuk mobil yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan. Setiap asuransi memiliki manfaat yang berbeda dengan besaran premi yang berbeda pula.

Berikut ini jenis-jenis asuransi kendaraan yang bisa Anda miliki, sebelum cek asuransi mobil Sinarmas:

1. Asuransi TLO

Asuransi Total Loss Only (TLO) merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atau biaya pertanggungan saat mobil hilang akibat pencurian atau terjadi kerusakan yang nilai perbaikannya tidak melebihi 75 persen dari harga mobil baru.

Artinya, jika mobil Anda mengalami kecelakaan dan total kerugiannya belum mencapai 75% dari harga mobil baru, maka Anda tidak bisa mendapatkan biaya pertanggungan dari perusahaan asuransi.

2. Asuransi Mobil All Risk

Sesuai dengan namanya, asuransi mobil All Risk merupakan jenis asuransi yang dapat memberikan jaminan atau biaya pertanggungan dari segala macam bentuk kerugian.

Asuransi ini dapat menerima segala jenis klaim kerusakan mobil, mulai dari kerusakan ringan hingga kerusakan yang cukup parah.

Selain itu, asuransi All Risk juga memiliki perluasan manfaat yang cukup beragam, di antaranya yakni:

• Bencana alam

Klaim asuransi mobil dapat diajukan jika mobil Anda mengalami kerusakan akibat bencana alam yang terjadi.

• Kecelakaan tunggal

Jika Anda mengalami kecelakaan tunggal, pihak asuransi dapat menanggung biaya pengobatan mulai dari perawatan ringan hingga pengobatan yang berat.

• Kerusuhan

Jika terjadi kerusuhan, seperti huru-hara atau demonstrasi dan mobil Anda mengalami kerusakan akibatnya, maka Anda dapat mengajukan klaim asuransi.

• Tanggung jawab pihak ketiga

Klaim asuransi bisa didapatkan untuk pihak ketiga yang mobilnya rusak akibat perbuatan pemilik asuransi, selama pihak ketiga tersebut belum memiliki asuransi mobil apapun.

3. Asuransi Mobil Gabungan

Berbeda dari dua jenis asuransi sebelumnya, asuransi gabungan ini memungkinkan Anda mendapatkan biaya pertanggungan baik dalam asuransi TLO maupun All Risk. Tetapi, asuransi ini hanya bisa Anda peroleh selama melakukan kredit mobil.

Pada tahun pertama, Anda akan mendapatkan asuransi all risk. Namun, pada tahun berikutnya Anda akan mendapatkan asuransi TLO.

Perhitungan Premi Asuransi Mobil

Perlu Anda tahu bahwa, premi asuransi mobil ini dibayarkan setiap tahunnya. Biayanya cukup bervariatif, mulai dari Rp385.000 hingga Rp2.100.000 per tahunnya.

Namun, Anda tidak perlu khawatir jika mendapatkan harga yang tinggi, karena besaran premi asuransi kendaraan ini telah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Adapun cara menghitung besaran premi asuransi kendaraan adalah sebagai berikut:

Persentase dari premi x harga mobil tersebut = besar biaya premi

Persentase ini dilihat berdasarkan ketentuan dalam OJK sesuai jenis asuransi yang dipilih, wilayah, dan kategori harga mobil.

Tips Memilih Asuransi Mobil

1. Pilih jenis asuransi mobil yang sesuai dengan kondisi Anda

Ketika Anda memilih jenis asuransi, pertimbangkan bagaimana lingkungan sekitar dan kegiatan sehari-hari Anda. Jika Anda tinggal di wilayah perkotaan dengan mobilitas tinggi dan rawan kriminalitas, sangat disarankan untuk memilih asuransi All Risk.

Tetapi, jika Anda tinggal di wilayah yang minim kriminalitas atau mobilitas Anda tidak terlalu tinggi, sebaiknya pilihlah asuransi TLO.

2.. Pilih asuransi yang memiliki bengkel rekanan luas

Perusahaan asuransi biasanya memiliki kerja sama dengan bengkel resmi dari berbagai merek mobil. Jadi, pastikan perusahaan asuransi yang Anda pilih memiliki kerja sama dengan bengkel resmi merek mobil Anda.

3. Perhatikan dengan cermat polis asuransi mobil

Ketika Anda akan menyepakati asuransi mobil, Anda akan diberi polis yang berisi fitur asuransi, premi, manfaat perluasan, hingga syarat dan ketentuan.

Baca dengan cermat polis itu, apakah sesuai dengan yang Anda inginkan atau tidak. Jangan sampai Anda menyesal setelah menandatangani polis asuransi tersebut.

Nah, itu dia informasi lengkap seputar asuransi mobil yang bisa Anda simak sebelum memilih asuransi mobil Jasindo atau lainnya. Pastikan perusahaan asuransi yang Anda pilih profesional dan sesuaikan jenis asuransinya dengan kebutuhan Anda.

- Advertisement -

Berita Terkini