Proyek Rp 2,7 T di Sumut, Ini Penjelasan Kemendagri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta –  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal mengeluarkan Surat Nomor : 910/1208/IJ yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara Perihal Penjelasan Penggunaan Alokasi Anggaran Tahun Jamak untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan.

Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Inspektur Jenderal Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA, CRGP, QGIA, CFrA, CGCAE di Jakarta, tertanggal 20 Mei 2022.

Penjelasan Kemendagri terkait penggunaan anggaran tahun jamak APBD Sumut untuk proyek perbaikan jalan senilai Rp.2,7 trilyun.

Isi surat itu berkenaan dengan Surat Saudara Nomor 910/4862 tanggal 28 April 2022
Perihal Permohonan Penjelasan Penggunaan Alokasi Anggaran Tahun Jamak untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan, telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan pejabat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tanggal 17 Mei 2022, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor 700/248/INSP.IV tanggal 17 Mei 2022 (terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai Pasal 92 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan lampiran huruf E angka 38.c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, bahwa penganggaran kegiatan/sub kegiatan tahun jamak ditetapkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD yang ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS;

2. Sesuai Pasal 92 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa
Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Sesuai Bab IV huruf V.a Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

4. Terhadap rencana penganggaran dan pelaksanaan tahun jamak pada Kegiatan Pencapaian Peningkatan Pemantapan Jalan Provinsi dan Peningkatan Kualitas Jembatan di Provinsi Sumatera Utara, dapat dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan tersebut di atas.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini