Gubsu Abaikan Kemendagri, Rakernas LIRA Rekomendasi KPK Proses Proyek Rp 2,7T

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) berharap KPK menunjukkan nyali besarnya memberantas korupsi, khususnya dugaan KKN proyek Rp 2,7 triliun di Sumatera Utara.

“Desakan publik terhadap pengusutan dugaan KKN proyek Rp 2,7T begitu luas. Namun KPK terkesan tidak memiliki nyali untuk memulai proses hukum,” ujar Presiden LSM LIRA, M. Jusuf Rizal, Sabtu 23 Juni 2023.

Proyek dengan segudang permasalahan, lanjut Jusuf Rizal, sudah menjadi konsumsi nasional. Terlebih, dugaan KKN proyek ini melibatkan PT Waskita Karya, BUMN yang nyaris kolaps akibat terlilit utang.

“Dari mulai proses penganggaran, proyek ini disinyalir sudah bermasalah, karena tidak melalui mekanisme yang lazim. Penganggarannya tidak melalui proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” ujarnya.

Selain itu, kata pria yang akrab dengan panggilan ‘JR’ ini, Inspektorat Jender Kemendagri melalui surat tanggal 20 Mei 2022, menjawab surat Gubernur Sumut tanggal 28 April 2022, telah mengingatkan Gubsu bahwa untuk pelaksanaan multiyears harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda APBD. Anehnya, proyek ini sama sekali tidak tercantum dalam APBD TA 2022.

“Meskipun demikian, Pemprovsu ngotot melelang kegiatan ini, meskipun harus melanggar aturan. Akibatnya, terjadi pengeluaran negara tanpa payung hukum yang pasti,” ujarnya.

Pembayaran uang muka Rp 119 miliar kepada Waskita Karya-SMJ-Pijar Utama (KSO), lanjut JR, merupakan tindakan illegal, karena penganggarannya tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam proses lelang, lanjut JR, dugaan persekongkolan vertikal juga terjadi secara masif. Pokja memaksakan persyaratan peserta lelang harus menyelesaikan progres fisik, hingga akhir Desember 2022 sebesar 67%.

Hal ini tentunya memaksa rekanan di luar KSO tidak melanjutkan proses lelang. Ironinya, setelah perusahaan KSO dinyatakan sebagai pemenang, justru Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakomodir permintaan progres fisik hingga akhir Desember 2022 hanya sebesar 33%.

“LIRA mengapresiasi niat baik Gubsu terhadap rencana kegiatan ini, karena menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Namun melihat perkembangan step by step, LIRA menduga ada permufakatan jahat dalam proyek ini,” papar JR.

Berkaitan dengan hal tersebut, kata JR, LIRA melakukan aksi di KPK, Selasa 20 Juni 2023, agar lembaga anti rasuah tersebut bergerak cepat.

“Jangan sampai menjelang Pilgubsu 2024, barulah KPK melakukan proses hukum. Kalau seperti ini, justru memunculkan sinyalemen negatif yang bernuansa politis,” katanya.

LIRA, tambah JR, murni bergerak demi kepentingan hukum. Sama sekali tidak ada nuansa politis di situ. Makanya, salah satu rekomendasi Rakernas LIRA mendesak KPK untuk melaksanakan proses hukum, dan memerintahkan LIRA Kota Medan untuk melakukan pengawalan.

“Bulan depan, LIRA kembali mendatangi KPK, bila proses hukum terhadap dugaan KKN dalam proyek Rp 2,7 T di Sumut jalan di tempat,” tegasnya. (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini