Pejabat Bank Sumut Rangkap Jabatan, KAMMI: Mundur Saja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Akhir Rangkuti, SE menganjurkan agar Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadilah Pohan segera menentukan pilihan. Mundur dari jabatan Direktur Utama Bank Sumut, atau melepaskan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas pada Dana Pensiun Bank Sumut.

Hal itu disampaikan Akhir Rangkuti SE, mengingat rangkap jabatan tersebut secara jelas melanggar Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan bahwa direksi bank dilarang melakukan rangkap jabatan.

“Mundur saja. Pilih salah satu. Kalau mau jadi Dirut silahkan mundur dari Ketua Dewas. Kalau mau jadi Ketua Dewas silahkan mundur dari Dirut Bank Sumut,” ujarnya, Senin, (24/01.

Menurut Rangkuti, aturan yang dianggar bukan hanya POJK.03/2016, melainkan juga Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan pelaksana pelayanan publik dilarang rangkap jabatan baik sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

“Bank Sumut ini masuk kategori pelayanan publik. Ini Bank Milik Masyarakat Sumatera Utara,” jelasnya.

Ketua PW KAMMI Sumut juga menyebut masalah rangkap jabatan ini akan disampaikan kepada Gubernur dan Para Pemegang Saham Lainnya.

“Minggu ini, kita akan sampaikan pada Gubernur Sumatera Utara terkait permasalahan rangkap jabatan”,” tutup Akhir Rangkuti, SE. (Fian)

- Advertisement -

Berita Terkini