Masih Tumpang Tindihnya HGU, Berdampak Berlarutnya Konflik Tanah di Sumatera Utara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) Amin Multazam menjadi salah satu pembicara dalam diskusi webinar yang dilaksanakan oleh MW KAHMI Sumut dengan tema “Tanah Untuk Rakyat : Penyelesaian Konflik Tanah di Sumatera Utara”.

Dalam pemaparannya Amin Multazam menyampaikan bahwa konflik yang terjadi di Sumut terdapat 30 kasus. Dari 30 kasus ini dapat dikatagorikan konflik menjadi 5 bagian.

“Pertama tumpang tindih HGU, kedua konflik dilahan eks HGU, ketiga pembangunan atau proyek nasional yang sedang di bangun, keempat konflik di kawasan hutan, dan kelima realisasi kebun plasma oleh masyarakat,” kata Amin, Rabu (6/10/2021).

Dalam kasus tumpang tindih HGU, sambungnya, mayoritas berada di Pantai Timur Sumatera. “Pantai Timur merupakan daerah perkebunan yang sangat potensial. Berhubungan dengan PTPN 2 karena semua HGU di PTPN 2 itu khususnya yang terbit tahun 1997 menyisakan banyak persoalan. HGU terbit setelah masyatakat menguasai tanahnya” ungkapnya.

Lanjut Amin Multazam, wilayah-wilayah HGU yang selama ini dikelola oleh PTPN 2 yang sudah diambil alih oleh masyarakat belasan tahun, kedepan akan digusur secara paksa atas izin HGU tadi. Sehingga nanti akan menimbulkan konflik.

“Konflik di lahan eks HGU titik konfliknya saat ini lebih banyak sifatnya konflik horizontal tidak lagi konflik antara penguasa dengan rakyat. Konflik yang terjadi antara penggarap melawan penggarap atau organisasi kepemudaan melawan penggarap dan juga kelompok – kelompok masyarakat yang sudah membeli tanah itu,” pungkas Amin Multazam. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini