Rp 3 Miliar Dana PEN Tidak Berpihak ke UMKM, Melainkan Pembangunan Gedung Capil

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Pandemi Covid-19 masih belum usai, sehingga masyarakat terus mengalami kesulitan ekonomi, terutama pada masyarakat kecil. Meskipun adanya Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diperuntukkan untuk menunjang Pemulihan Ekonomi, akan tetapi di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara dana tersebut kali ini tidak digunakan sepenuhnya untuk Para pedagang, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melainkan Pembangunan Gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) senilai Rp. 3 Miliar.

Tak ayal, aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) menyoroti dana tersebut tidak memihak kepada pedagang ataupun masyarakat kecil.

Adam Malik, Ketua Umum APDESU berujar bahwa tidak ada program PEN sesuai dengan PP No.23 Tahun 2020 yang mengatakan pembangunan yang sifatnya infrastruktur Fisik.

“Dalam PP No.23 Tahun 2020 bahwa Pemerintah telah mempertegas baik di Konsideran peraturan Pemerintah tersebut ataupun pada pasal 2 menjelaskan bahwa program PEN bertujuan untuk membantu, melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” jelasnya.

Kemudian, sambungya, di pasal 4 Pemerintah bisa melakukan PMN (Penyertaan Modal Nasional), penempatan dana ke koperasi atau lain-lain, investasi Pemerintah atau memberikan penjaminan.

“Dan tidak ada PEN sesuai dengan PP tersebut mengatakan pembangunan yang sifatnya infrastruktur Fisik, dan pada pasal 25 jelas mengatakan bahwa BPKP wajib melakukan pengawasan intern soal penyelenggaraan Dana PEN tersebut,” paparnya.

Rp 3 Miliar Dana PEN
Excavator di proyek Pembanguna Gedung Pelayana Disdukcatpil (PEN)

Artinya, kata Adam, bahwa dana PEN diperuntukkan guna restrukturisasi ekonomi masyarakat melalui 4 tujuan yang tercantum dalam PP 23 tahun 2020 tersebut.

Tidak cukup sampai disitu, Adam Malik menduga adanya kecurangan dalam pembangunan Gedung Dukcapil mengenai penggunaan solar pada proyek tersebut.

“Iya, kami juga bingung sebagai masyarakat bahwa alat beratnya kok informasi memakai solar bersubsidi. Padahal yang bersubsidi itu hanya untuk masyarakat kelas bawah. Bukan pengusaha alat berat, kalau gitu berarti prorgam BBM subsidinya tidak tepat sasaran dong. Dan kalau itu sempat terjadi pasti ada sanksi baik administratif atau lainnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu mengatakan bahwa progres program dana PEN boleh digunakan untuk Sektoral/Pemda yaitu Padat Karya, DID Pemulihan ekonomi dan DAK Fisik. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini