Jalan Langkahan Rusak,Mahasiswa Unimal Pinta Kepekaan Pemkab Aceh Utara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Aceh Utara – Jalan irigasi Langkahan Desa Cotbada, yang bertepatan dekat SDN 6 Langkahan rusak parah. Jalan itu berlokasi di Desa/gampong Cotbada, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara yang rusak akibat longsor.

Hal itu juga dinilai membahayakan lalu lintas masyarakat sekitar.

Sesuai laporan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, pada Sabtu (23/11/2019).

Menurut Mahasiswa FH Unimal yang juga pemuda desa jalan irigasi langkahan itu sudah naungan Pemkab Aceh Utara yang sudah sepastinya menjadi tanggung jawab pemerintah, yang katanya pemerintah harus profesional dalam menanggulangi hal ini sebelum terjadinya korban jiwa.

“Kita datang langsung ke lokasinya, ini jalannya sungguh memprihatinkan karena longsor hampir saja memakan separuh badan jalan, itu bisa membahayakan masyarakat. Cuma ada pembatas tali biasa yang berwarna kuning yang hanya berfungsi untuk lebih berhati-hati bagi pengguna jalan, yang ironisnya lagi malam hari di daerah setempat belum ada lampu sebagai penerang jalan daerah setempat,” terang Aris Munandar.

Jalan Langkahan Rusak,Mahasiswa Unimal Pinta Kepekaan Pemkab Aceh Utara
Kondisi Jalan Langkahan

Terjadi longsor diduga akibat adanya penanaman pipa PDAM beberapa waktu yang lalu. Padahal jalan ini satu-satunya jalan menuju ke Kecamatan Langkahan dari arah pusat pasar Pantonlabu

Aris menilai, kondisi jalan yang memprihatinkan seperti itu bisa memperburuk ketahtaan Pemkab Aceh Utara,tak hanya itu ia juga menilai Pemkab Acehutara tidak bisa mengelola anggaran ditubuh Pemkab Acehutara sendiri

“Seharusnya dalam pemanfaatan APBD, dan realisasi pembangunan, Pemkab lebih memperhatikan efektifitas dan efisiensi,mana daerah dan jalan prioritas yang perlu diperbaiki,Pemkab Acehutara lebih profesional dalam mengelola anggaran dana APBD,” pungkasnya.

Harapnya, dalam pelaksanaan anggaran 2020, Pemkab Aceh Utara melalui Dinas PUPR nya harus memasukkan jalan ini sebagai pembangunan dan peningkatan ruas jalan.

“Pemerintah Aceh Utara harus memikirkan soal ini. Dan meminta di 2020 jalan ini bisa direhab atau bahkan dilakukan peningkatan ruas jalan.dikarenakan,jalan ini menuju ke Kecamatan Langkahan,” tandas Aris Mundandar, Aktivis Fakultas Hukum Unimal. Berita Aceh Utara, AR

- Advertisement -

Berita Terkini