Ribuan penarik betor berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Senin (20/03/2017). Mereka menuntut pemerintah menutup angkutan umum berbasis online
Yogoy/Ribuan penarik betor berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Senin (20/03/2017). Mereka menuntut pemerintah menutup angkutan umum berbasis online
Laporan : Putra
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Aksi unjuk rasa perbetor dan supir angkutan kota (Angkot) yang digelar di depan gedung DPRD Sumut, Senin (20/3/2017) yang digelar dari pagi hingga pukul 14.30 WIB, masih berlangsung. Dalam aksinya, para perbetor dan supir angkot menuntut angkutan berbasis online segera di tutup, karena telah berdampak buruk terhadap penghasilan mereka.
Selain pendapatan mereka berkurang, angkutan umum berbasis online khususnya Go Jek telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Bukan cuma itu, angkutan umum berbasis online ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan yang menentukan ketentuan angkutan umum.
” Kalau merujuk dari peraturan yang telah ditetapkan. Ketentuan angkutan umum itu harus minimal beroda tiga. Selain itu harus berbadan hukum dan harus punya izin penyelenggara angkutan umum,”kata Rizal yang merupakan Sekretaris Solidaritas Angkutan dan Transportasi Umum (SATU) saat unjuk rasa berlangsung.
Masih menurut Rizal, selain masalah izin, angkutan umum berbasis online ini memakai plat hitam, sehingga sulit dibedakan.
“Berbeda dengan angkutan umum lainnya. Harus pakai plat kuning,” katanya.
Menanggapi permasalah ini. SATU sendiri sudah pernah melakukan komunikasi ke Wali Kota Medan dan Dinas Perhubungan terkait tuntutan mereka. Namun, tidak ada hasil yang jelas.
“Jawabannya tidak tegas. Malah ada surat dan mediasi, kita diminta bekerjasama dengan online. Kalau kita kerjasama dengan orang yang melanggar hukum itu bagaimana?,”pungkasnya.