Begini Aksi Lempar Bola Panas Saat RDP Komisi C DPRD Kota Medan

Laporan: Imam
MUDANews.com, Medan
Komisi C DPRD Kota Medan memanggil PD Pasar dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Selasa (7/3).
Panggilan tersebut dilakukan setelah para pedagang Pasar Kp. Lalang mengadukan perihal akan digusurnya para pedagang dikarenakan akan adanya pembangunan revitalisasi Pasar Kp. Lalang.
Saat dipertanyakan oleh Komisi C DPRD Kota Medan terkait revitalisasi Pasar Kp. Lalang, aksi saling lempar bola panas terjadi antara Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan dan PD Pasar Kota Medan.
Kepala Seksi Perumahan yang mewakili Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Tondi Nasution menyampaikan pihaknya sudah menandatangani kontrak tender pembangunan Pasar Kp. Lalang. Namun pembangunan tidak dapat dilaksanakan dikarenakan pihak PD Pasar belum melakukan kesepakatan dengan pedagang sehingga Pasar Kp. Lalang belum dikosongkan.
“Kami menunggu kepastian dari PD Pasar Kota Medan, kalau mau ditunda kita tunda, kalau mau dilanjutkan kita lanjutnkan, kalau mau dibatalkan kita batalkan tapi konsekuensinya kita merugi karena sudah panjar sama pemenang tender. Mohon kepada PD Pasar beri kepastian, karena kami (Dinas Perkim) menunggu”, ungkapnya dihadapan Komisi C DPRD Kota Medan.
Proses revitalisasi Pasar Kp. Lalang memakan waktu 150 hari, namun pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan tidak berani melakukan pembangunan, hal ini dikarenakan kekhawatiran akan terjadi keributan saat proses pembangunan berlangsung.
Kepala Pasar Kp. Lalang Syaiful Bahri menyampaikan, pihaknya tidak dapat menjamin selama 150 hari masa pembangunan tidak ada keributan dari pedagang Pasar Kp. Lalang.
“Kami enggak bisa menjamin pedagang gadak ribut selama 150 hari itu, karena gadak bukti riil dari perkim gimana bentuk pasar itu nanti, luas kiosnya berapa”, paparnya.
Mendengar hal tersebut Tondi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui data lengkap revitalisasi Pasar Kp. Lalang, karena dirinya tidak membidangi hal tersebut.
“Saya tidak bisa menjelaskan secara detail karena yang mengetahui program revitalisasi ini Kuasa Pemegang Anggaran (KPA)”, imbuh Tondi.
Ratna Sitepu Anggota Komisi C DPRD Medan mengesalkan karena pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman tidak mampu menjelaskan detail rencana revitalisasi Pasar Kp. Lalang.
“Agak aneh ya, Bapak (Tondi) datang kemari enggak membawa data lengkap. Karena ini menyangkut uang negara lo”, kesal Politisi Partai Hanura ini.