Kapolres Langsa, Ikut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langsa – Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH turut ikuti dan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Perkara Narkotika (sabu)
pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.088,80 (dua ribu delapan puluh delapan koma delapan puluh) Gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa bertempat di Lapangan Mapolres Langsa pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam giat tersebut Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE, Ketua DPRK Langsa Zulkifli, Ketua Pengadilan Negeri Langsa Dini Damayanti SH, Kajari Langsa yang diwakili oleh Kasi BB & Barang Rampasan Rustam Ependi SH, Dandim 0104 Atim Letkol Inf Agus Al Fauzi SIP MIPol, Ka BNN Kota Langsa AKBP Basri SH MH, Kalapas Klas II B Langsa Effendi SH, Ka Dinkes Kota Langsa dr. Muhammad Yusuf Akbar, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra SH, Para PJU Polres Langsa, Personil Polres Langsa dan Insan Pers.

Dalam pemusnahan barang bukti Narkotika ini, dilakukan pemusnahaan barang bukti dengan memblender barang bukti Narkotika, melakukan pemusnahan barang bukti Nakotika jenis sabu ini menyampaikan, tadi barang bukti hasil penangkapan.

“Kita mengimbau kepada masyarakat jika ada yang mengetahui penyalahgunaan Narkotika, segera dilaporkan ke aparat Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” sebut Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.

Kapolres Langsa
Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti

Selanjutnya untuk diketahui, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara Narkotika antara lain Narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 2.088,80 (dua ribu delapan puluh delapan koma delapan puluh) Gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Atas nama Taibah Binti Puteh 52 tahun, seorang ibu rumah tangga, Alamat Dusun Karkam, Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur (Atim).

Dengan tempat kejadian perkara di Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota (di pinggir jalan), hari Minggu tanggal 24 April 2022 pukul 00.30 WIB.

Nasruddin bin Umar 23 tahun, pekerjaan sehari-hari sebagai Wiraswasta, warga Dusun Nek Raja, Desa Cot Murong, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.

Dengan tempat kejadian perkara Dusun Buket Panjang II, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Atam (di pinggir jalan), hari Rabu tanggal 27 April 2022 pukul 23.00 WIB.

Sebelum pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu. (Juli)

- Advertisement -

Berita Terkini