Konflik Lahan Mekar Jaya, RDP Dengan Pihak Terkait Berlangsung Alot

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan : Yogoy

MudaNews, Medan (Sumut) – Konflik lahan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Langkat masih terus berlanjut. Hari ini, Senin (10/4) para pihak terkait hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan DPRD Sumut.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua Komisi A DPRD Sumut Komisi A DPRD Sumut F.L. Fernando Simanjuntak didampingi beberapa koleganya. Disana, Fernando mengemukakan bahwa PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) dan pihak terkait lainnya melanggar kesepakatan yang sudah di bangun pada RDP sebelumnya.

Dimana, PT LNK melakukan penggusuran rumah milik warga yang berdiri diatas lahan yang mereka klaim masuk dalam HGU PTPN II. Padahal, DPRD Sumut berharap akan ada solusi untuk sengketa lahan antara warga Desa Mekar Jaya dengan perusahaan asal malaysia itu. Bukan malah melakukan penggusuran paksa.

“Ada gambaran bahwa apa yang kita sepakati disini, belum ada tidak lanjut.sampai hari ini kami dengar ada penggusuran,” kata Fernando.

Suriono, warga Desa Mekar Jaya yang rumahnya ikut digusur kembali menceritakan bagaimana kronologis sampai saat rumah mereka dirobohkan. Dengan suara lantang, dia mengingatkan soal kesepakatan RDP pada 30 januari 2017. Dimana masing-masing pihak tidak boleh melakukan aktivitas apapun diatas lahan. Namun pada 27 Maret lalu, rumah mereka malah dihancurkan.

“Kami sangat menyesalkan hal itu. Karena di sana sudah jelas ada kesepakatan. Tapi kenapa malah di langgar,” kata Suriono.

Rapat yang semula berjalan lancar mulai memanas. Direktur SDM / Umum PT. Langkat Nusantara Kepong (PT. LNK) Irwan Perangin – angin yang hadir dalam rapat itu tak menampik pihaknya yang melakukan penggusuran. Itupun menurut Irwan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan upaya imbauan kepada masyarakat disana. Pihaknya juga mengklaim sudah menyerahkan tali asih ke beberapa rumah tangga, sebagai ganti rugi. Dari ganti rugi itu, pihaknya merasa sudah berempati dengan masyarakat yang menerima.

“Menurut versi kami, 18 KK sudah menerima dan 28 KK yang belum menerima. Kemarin dari 28 itu 1 sudah menerima,” kata Irwan.

Pernyataan soal tali asih ini sudah dibantah berulang kali oleh Suriono cs. Pihaknya merasa, lahan yang mereka kelola selama bertahun-tahun iu adalah milik mereka. Sehingga mereka menolak untuk pindah dan memilih bertahan di sana.

Sebelumnya, Suriono mengatakan saat penggusuran ada anggota kepolisian, Satpol PP dan TNI ada di sana. Ada 40 rumah yang digusur menggunakan alat berat. Kini nasib mereka luntang-lantung.

Perdebatan pun tak jarang terjadi dalam rapat itu. Apalagi ketika masing-masing pihak menyampaikan pandangannya soal konflik lahan itu. Keterlibatan Satpol PP dalam peggusuran beberapa waktu lalu masih dipertanyakan. Lantaran dianggap bukan kewenangan mereka melakukan pengamanan saat penggusuran.

“Apakah itu sesuai tupoksinya,” tanya Sekretaris Komisi A Sarma Hutajulu. Sementara itu, Wakapolres Langkat Kompol B Panjaitan mengatakan, mereka dimintai tugas pengamanan oleh PT LNK dan Satpol PP. Mengingat, tingkat rawan kericuhan yang cukup tinggi di sana.
Dari rapat yang cukup panjang itu menghasilkan beberapa rekomendasi dari DPRD Sumut. Diantaranya adalah, PT LNK harus melakukan ganti rugi terhadap rumahg dan tanaman warga yang sudah di rusak. BPN Sumut juga diminta memberikan peta HGU PTPN II yang disengketakan.

“Ketiga, LNK dan Polisi, kami minta surat fotokopi permohonan ijin bantuan pengamanan kepada polisi dan satpol PP. Karena ini ada perbedaan, apa yang dikatakan Pemkab, Polisi dan LNK dan hari ini juga terjadi. Tadi Satpol PP bilang hanya diminta untuk datang ke sana. Sedangkan Polisi bilang, Satpol PP yang meminta mereka datang dengan surat permohonan. Kucing-kucingan ini namanya. Biarkan surat yang menunjukkan siapa yang meminta permohonan untuk pengamanan,” kata Sarma.

Selanjutnya, masyarakat Desa Mekar Jaya diminta untuk membawa alas hak yang sah atas lahan yang mereka klaim di Kebun Gohor Lama itu. Sarma juga meminta masyarakat untuk tetap menahan diri.

“Masyarakat sudah tenang. Tapi malah PT LNK yang melakukan penggusuran. Jadi rapat ini merekomendasikan seluruh pihak tidak melakukan tindakan apapun. Terutama LNK, agar tidak lagi melakukan penggusuran dan pengrusakan terhadap masyarakat,” katanya.

Polda Sumut juga diminta melakukan proses hukum terhaadap rumah dan tanaman masyarakat yang dilakukan PT LNK pada 27 Maret lalu. Karena menurut Sarma, dalam hukum itu bukan delik aduan melainkan delik umum.

“Masyarakat juga harus pro aktif. Datanglah ke Polda. Berkoordinasi dengan beliau,”katanya.Terkait keterlibatan Satpol PP yang dianggap melangkahi kewenangannya, Sarma merekomendasi agar Pemkab mengambil tindakan.

Sementara itu, usai rapat para jurnalis mencoba mewawancarai pihak LNK. Namun saat itu dia enggan berkomentar dan berdalih humas PT LNK yang akan menjawabnya. Irwan pun bergegas masuk ke dalam mobil dan meninggalkan gedung wakil rakyat.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini