Dua Pelaku Bongkar Toko Olzice Shop Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MudaNews.com, Medan (Sumut) – Tunggul Sibarani (33) warga Jalan Flamboyan 9 Gang Tower, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dan Yesman Ringo-ringo (32) warga Jalan Perjuangan Gang Matahari Medan, terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara, setelah diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua.

Keduanya diringkus petugas setelah terbukti melakukan pembongkaran toko, Olzice Sop yang berada di Jalan Flamboyan Raya No. 87, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, milik Rotua Lestari Situmeang (29) warga Perumahan Griya Permata 2 Blok AA No.10, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu. Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Deli Tua.

Informasi yang diperoleh wartawan, kedua pelaku diringkus petugas Polsek Delitua setelah korbannya Rotua Lestari Situmeang, melaporkan bahwa Toko Olzice Sop miliknya telah di bobol maling, Jum’at (31/3) bulan lalu.

Peristiwa pembobolan toko miliknya itu diketahuinya setelah dihubungi karyawan tokonya. Karena Rotua Lestari Situmeang saat itu sedang berada di luar kota.

“Akibat peristiwa itu, korban kehilangan 1 unit genset, 1 buah tabung gas, 1 buah pompa air dan 2 buah botol galon. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.500.000, dan atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsekta Delitua,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, SIK, Selasa (18/4).

Lanjut Wira, setelah menerima laporan korban, selanjutnya personel Reskrim melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil di tangkap.

“Berdasarkan hasil lidik, petugas Polsek Deli Tua berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Jalan Flamboyan Raya, di rumahnya masing-masing,” sebut Wira.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Wira, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya.

“Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Wira.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini