Empat TSK Kasus Kebakaran Tuntungan Masuk DPO Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Yogoy

MudaNews, Medan (Sumut) – Hingga kini, empat dari sembilan tersangka pembakaran rumah di Jalan Milala Lingkungan I, Sidomulyo, Medan Tuntungan pada Rabu (5/4) lalu, masih buron. Polda sumut rencananya akan memasukkan mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka akan masuk dalam DPO Polda Sumut,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Selasa (18/4).

Sementara itu, lima tersangka yang melakukan pembakaran sudah terlebih dahulu diamankan. Diantara kelimanya adalah perencana pembakaran rumah antara lain, Jaya Mita Br Ginting (50), warga Jalan Bunga Turi, Sidomulyo, Medan Tuntungan, dan Cari Muli Br Ginting (64), warga Jalan Jamin Ginting Km 14,5, Lau Cih, Medan Tuntungan.

Dua tersangka eksekutor pembakaran yaitu Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (37), warga Kompleks Perumahan Milala, Namo Bintang, Medan Tuntungan; Rudi Suranta Ginting (23), warga Kampung Lau Cih, Pancur Batu, Deli Serdang.

“Sementara orang yang mengatur pembakaran itu, Julpan Nitra Purba (18), warga Jalan Purba Lau Cih, Medan Tuntungan,” Kata Rycko.

Kelimanya terancam dijerat pasal 340 KUHPidana jo 338 KUHPidana. Dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini