Kasek Bawaslu Sumut Bungkam Terkait Dugaan Mark Up Sewa Kantor Bawaslu Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Dugaan mark up sewa kantor Bawaslu Langkat menjadi perbincangan dikalangan masyarakat dan aktivis.

Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Feri Mulia Siagian yang dikonfirmasi wartawan via Whatsapp pada Selasa (16/5/2023), mempertanyakan dugaan mark up sewa kantor Bawaslu Langkat. Mudanews.com mempertanyakan berapa harga sewa Kantor Bawaslu Langkat pertahunnya mulai dari 2019 hingga 2023 ? Apakah tindakan tegas dari Bawaslu Sumut terkait dugaan mark up sewa kantor Bawaslu Langkat ini?

Selain itu, apakah Bawaslu Sumut akan memanggil Korsek Bawaslu Langkat, mantan Bendahara Bawaslu Langkat berinisial Asd dan mantan Korsek Bawaslu Langkat MYA ? Apakah benar sewa kantor Bawaslu Langkat Rp. 90 pertahunnya seperti yang dibenarkan Korsek Bawaslu Langkat Sopyan? Bagaimana tanggapan Bapak yang dikatakan sumber mudanews.com, sewa Kantor Bawaslu Langkat sebesar Rp.60 juta pertahunnya? Bagaimana tanggapan Bapak sebagai Kasek Bawaslu Sumut terkait dugaan Mark Up sewa Kantor Bawaslu Langkat pak?

Sampai berita ini ditayangkan, Kasek Bawaslu Sumut Feri belum menjawab konfirmasi wartawan, terlihat pesan Whatsapp ke Kasek terkirim dan dibaca.

Mudanews.com mencoba konfirmasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah. Ia menyebutkan salah mengirim pertanyaan. “Pertanyaan anda salah kirim,” kata Johan saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Selasa (16/5/2023).

Kemudian, mudanews.com mengirim konfirmasi ulang melalui pesan Whatsapp, namun Johan telah memblokir Whatsapp mudanews.com, hingga berita ini diterbitkan masih ceklis satu.

Sebelumnya diberitakan, menurut sumber yang layak dipercaya mengatakan harga sewa 2 (dua) ruko tersebut sebesar Rp.60 juta. Setiap tahun sewa ruko itu diperpanjang. Namun, Bawaslu Langkat tahun 2023 ini telat melakukan pembayaran sewa ruko, seharusnya bayar pada tanggal 5 Februari 2023.

“Sama orang itu disewa Rp. 60 juta, dua pintu jadi satu. Ini waktunya sudah habis, sudah seharusnya mereka bayar di tanggal 5 itu, tapi belum cair dananya, katanya, sudah lewat sepuluh hari,” ungkap sumber, Rabu (15/2).

Sumber menyebutkan pasaran sewa ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, sekitar Rp.30 juta.

Persoalan itu, Asnidar, mantan Bendahara Bawaslu Langkat yang sekarang menjabat sebagai staf telah memblokir Whatsapp Jurnalis mudanews.com. Tim mudanews.com yang lain mencoba menghubunginya dan mengirim pesan Whatsappnya ternyata aktif dan sudah dibaca, ceklis dua biru.

Kepada Asnidar mudanews.com mengkonfirmasi, berapa harga sewa kantor Bawaslu Langkat pertahunnya mulai dari 2019 hingga 2023 ? Apakah benar kantor Bawaslu Langkat, belum diperpanjang dan belum dibayar kontraknya tahun ini? dan Kenapa belum dibayar kontrak kantornya di tahun 2023 ini?

Tak hanya Asnidar dikonfirmasi, mudanews.com mencoba konfirmasi mantan Korsek Bawaslu Langkat M Yunus Abdullah yang sekarang menjabat sebagai kepala desa mempertanyakan berapa harga sewa Kantor Bawaslu Langkat pertahunnya mulai dari 2019 hingga bapak tidak menjabat lagi?

Hingga berita ini diterbitkan Asnidar dan M Yunus, belum memberikan jawaban, walaupun pesan Whatsapp yang dikirim sudah dibaca, ceklis dua dan biru.

Terkait itu, mudanews.com konfirmasi juga Kasek Bawaslu Langkat, Sofyan. Ia mengaku sewa kantor Bawaslu Langkat tahun ini sudah dibayar.

“Dapat informasi dari siapa pak ??? Ngak benar pak. Sudah dibayar bang,” kata Sofyan, Kamis (10/3).

Soal harga sewa kantor Bawaslu Langkat pertahun, Sopyan enggan menyebutkan dan tidak menjelaskan secara detail.

Kemudian pada Jumat (11/3), mudanews.com melayangkan konfirmasi ulang kepada Sopyan, apakah benar sewa kantor Bawaslu Langkat pertahunnya Rp. 90 juta pak?

“Ya,” jawab Sopyan.

Masalah itu, Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili menyarankan untuk bertanya langsung di bagian Sekretariat.

“Soal kesekretariatan tanya aja sama pihak kesekretaritan ya. Biar lebih proporsional,” kata Husni Laili saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Minggu (12/3).

Kasek Bawaslu Sumut
Founder Yayasan Simpul Jaringan Anak Bangsa (YSJAB), Susianto SHI

Hal itu mendapat tanggapan dari Founder Yayasan Simpul Jaringan Anak Bangsa (YSJAB), Susianto SHI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas soal dugaan mark up sewa kantor Bawaslu Langkat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Diketahui Bawaslu Langkat menyewa kantor dari 2019 hingga sekarang.

Menurut sumber mudanews.com, sewa kantor pertahunnya hanya Rp.60 juta. Sedangkan saat ditanya mudanews.com kepada Kasek Bawaslu Langkat Sopyan mengiyakan sewa kantor Rp.90 juta. Kemana Rp.30 juta lagi?

“Kita meminta Kejatisu dan Polda Sumut untuk panggil dan periksa oknum pejabat Bawaslu Langkat seperti mantan Bendahara dan mantan Kasek Bawaslu Langkat,” kata Kepoy sapaan akrab Susiato kepada Wartawan, Kamis (16/3/2023)

Disinggung terkait ketua Bawaslu Langkat saat ditanya harga sewa kantor mengalihkan ke Sekretariat.

Kepoy meminta Ketua Bawaslu Langkat ikut bertanggung jawab, karena berdasarkan Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 151 pada poin 4 “Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Langkat.

“Kan aneh, kalau oknum ketua Bawaslu Langkat tidak mengetahui tentang harga sewa kantor, padahal dalam Undang-Undang sudah dijelaskan, apa belum membaca Undang-Undang? ada apa ini? kata mantan Ketum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Langkat (PB Himala) itu.

Kasek Bawaslu Sumut
Ketua Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA), Muhammad Mualimin (Foto: Istimewa)

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta mengungkap dan mengusut tuntas dugaan Mark Up sewa kantor Bawaslu Langkat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Tentu Kejati Sumut harus pro aktif melakukan penyelidikan, ya untuk memastikan ada tindak pidananya atau tidak. Tidak boleh Kejati bersikap pasif, karena ini demi mengamankan uang negara,” kata Ketua AMPERA (Advokat Merdeka Pembela Rakyat), Muhammad Mualimin kepada saat dimintai tanggapan mudanews.com di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Bawaslu Langkat, kata Mualimin yang juga Pengurus Majelis Nasional (MN KAHMI) Departemen Penguatan Kerangka Hukum HAM itu, sebagai pengguna anggaran dari negara akan berhadapan dengan pasal-pasal UU Tipikor jika benar dugaan mark up itu ada.

“Maka tugas Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk memeriksa pihak terkait demi memastikan anggaran dari negara dipakai sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Tapi, sambung Mualimin, KPK di Jakarta juga bisa ikut turun tangan manakala indikasi korupsi itu ada, terlebih misalnya sudah ada aduan disertai bukti awal dari masyarakat.

Di sisi lain, dugaan mark up sewa kantor Bawaslu Langkat itu akan berdampak untuk Pemilu 2024 mendatang terkhusus di kabupaten Langkat, jika dugaan mark up ini tidak dilanjuti.

“Pasti berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat yang turun. Peran Bawaslu di masa pemilu sangat penting,” kata Mualimin..

Dia menambahkan kalau ada indikasi penyelewengan oleh oknum komisioner, berarti kan integritas dan profesionalitasnya rendah. Itu akan mempengaruhi cara pandang publik dalam menilai kinerja yang bersangkutan.

“Pelanggaran etik saja akan mendegradasi kepercayaan masyarakat pada oknum komisioner, apalagi misalnya pelanggaran pidana,” pungkasnya.

(Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini