Polres Labuhanbatu Belum Proses Laporan Masyarakat, Kuasa Hukum : Itu Memicu Terjadinya Konflik Sosial

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Berawal dari pertandingan sepak bola yang dilaksanakan Forkopimcab Kecamatan Aek Natas di Dusun IV, Desa Perk. Aek Pamienke, Kecamatan Aek Batas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, dimana tim sepak bola Bio-Bio bertanding melawan Tim PT Socfindo.

Pertandingan itu berjalan kurang baik, bahkan sempat dihentikan wasit karena dugaan adanya intimidasi dari suporter PT. Socfindo hingga pertandingan berakhir Tim Bio-Bio mengalami kekalahan 3-1 dari Tim PT. Socfindo.

Tidak berakhir disitu suporter dari Tim PT. Socfindo ternyata sudah menunggu rombongan tim Bio-Bio di jalan menuju pulang diduga bersama melakukan penganiayaan terhadap pemain hingga dua orang anak mengalami luka memar serta bengkak/benjol di bagian wajah dan kepala.

Atas kejadian itu, Senin (15/9/2022) Makmur Munthe bersama para korban didampingi Mhd. Yusup dan Henky Syahyunan Kuasa Hukumnya melapor ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/1687/VIII/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT, korbannya yang merupakan anak berusia 14 dan 17 Tahun.

“Namun hingga saat ini tiga bulan berlalu Laporan Polisi masyarakat tersebut tidak ada kejelasan kapan dilakukan pemanggilan kepada terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Padahal korban sudah melakukan Visum Et Repertum dan saksi sudah memberikan keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana,” ungkap dia di Labuhanbatu Utara, Senin (14/11/2022).

Mhd. Yusup Bahri Pohan selaku kuasa Hukum menyebut jika masyarakat tidak memperoleh perlindungan dari lembaga yang berslogan ‘Polri Presisi’. Belum diprosesnya laporan masyarakat itu, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, Ia mendesak Polres Labuhanbatu untuk segera memproses LP itu.

“Lebih jauh perkelahian antar kelompok akibat dendam bisa saja terjadi ketika Kepolisian tidak hadir memberikan pengayoman,” sambunya.

Karena itu, aktifis muda yang biasa disapa Yusup Pohan itu meminta Kapolres Labuhanbatu dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simajuntak atensi terhadap persoalan ini agar tidak meluas. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini