APBD Labura Tahun 2022 Belum Disahkan, KNPI : Dahulukan Kepentingan Masyarakat daripada Golongan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu Utara – Memasuki tahun 2022 Masehi ini, masyarakat kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dihadapkan dengan rasa penasaran dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), rasa penasara tersebut muncul karena Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2022 tidak jadi disahkan dengan alasan jumlah anggota DPRD yang hadir pada 30 November dan 21 Desember 2021 tidak mencukupi atau tidak kuorum 2/3 dari 35 jumlah.

Muhammad Yusuf Bahri Pohan Sekretaris DPD KNPI Labura menyebut peraturan kepala daerah (Perkada) merupakan sebuah keharusan di saat DPRD Kabupaten/ kota tidak menyetujui R-APBD sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 313 Ayat (1), apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan Perda Tentang APBD oleh kepala kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada Tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya untuk membiyayai keperluan setiap bulan.

“Dalam mengejar percepatan pembangunan, lainnya APBD yang merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 satu tahun harus disahkan tepat waktu yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran, tentu dengan pertambahan angka dari APBD sebelumnya, karena banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi, infrastruktur, peningkatan sumberdaya/ pendidikan, dan pelayanan,” jelas Yusuf Pohan kepada mudanews.com, Selasa (4/1).

Dengan tidak disahkannya R-APBD yang sudah diajukan dan dibahas pada masing-masing komisi, sambung Yusuf, tentu ini menjadi tugas berat Pemerintah Kabupaten Labura untuk mewujudkan Masyarakat Labura yang Cerdas, Sejahtera dan Religius. Dengan keterbatasan anggaran dan kebutuhan yang besar, dimana pada tahun 2021 lalu hampir semua sektor OPD recofusing (pemusatan kembali) Anggaran Biaya untuk penanganan Covid-19 sehingga harus mengejar ketertinggalan pada tahun 2022 ini.

“Pemerintah kabupaten Labuhanbatu Utara dinanti pula dengan tugas-tugas besar yang harus dilaksanakan, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, persiapan tuan rumah MTQ tingkat Provinsi, serta percepatan pembangunan Infrastruktur Kecamatan Leidong dan Kualuh Hilir. Kepiawaian Pemimpin dan kekompakan seluruh Stakeholder Pemerintah Kabupaten Labura diuji saat ini,” ungkapnya.

Di lain sisi, Yusup Pohan sapaan akrabnya yang juga sekretaris Majelis Daerah Korps Alumni HMI (KAHMI) menghimbau kepada semua pihak untuk dahulukan mementingkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan golongan dalam mengambil kebijakan dan mengesampingkan ego organisatoris. Kita menyayangkan pernyataan Ketua Partai Nasdem: “Masakan dalam R-APBD Labura yang besarnya Rp1,1 triliun lebih NasDem tidak dapat apa-apa,” katanya kepada media, APBD itu merupakan anggaran daerah yang akan dijadikan sebagai dasar dalam menerapkan belanja pada tahun berlangsung, bukan untuk dibagi-bagi.

“Acuh dan tidak menghadiri Rapat Paripurna merupakan tindakan tidak baik dan menghianati amanat rakyat, hal tersebut haruslah mendapat sanksi sesuai Pasal 313 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebut DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda Tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan Hak-Hak Keuangan selama 6 (enam) Bulan,” jelas Yusup Pohan.

Selain membatasi besaran angka APBD, sebutnya, Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, pembayaran pihak ketiga dan pinjaman, sehingga masyarakat kabupaten Labura tidak boleh pesimis karena pelayanan akan tetap berjalan baik. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini