Bangunan Gudang Tanpa IMB, DPRD dan Tokoh Muda Sindiri Satpol PP Labuhanbatu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Labuhanbatu, M. Yunus dinilai mandul dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut diungkapkan Tokoh Muda Labuhanbatu, Marulin Hasbi Hasibuan, Selasa (14/9/2021).

“Bah, sampai enam bulan tidak ada IMB nya, harusnya Satpol-PP sebagai penegak Perda menghentikan sementara sampai izinnya selesai. Peran Satpol-PP disini harus tegas, jangan mandul,” kata Marulin di Rantauprapat.

Bagaimana, lanjut Tokoh Muda Labuhanbatu itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mau tercapai, kalau peran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penegak Perda tidak tegas.

Terpisah, Anggota Komisi A, DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Dipa Topan SE saat dimintai tanggapannya terkait adanya kegiatan bangunan gudang tanpa IMB sejak bulan Februari 2021 sampai hari ini masih berlanjut mengatakan hal tersebut kurangnya pengawasan Pemkab.

“Jika tidak ada IMB. Pemkab melalui Satpol-PP harus menjalankan tupoksinya. Hentikan pekerjaan itu sementara, jangan jadi persepsi buruk Dimata masyarakat terhadap penegak Perda,” kata anggota Partai Gerindra itu.

Jika Satpol-PP tidak menjalankan tupoksinya, sebut Dipa Topan, maka, sangat berpengaruh terhadap penerimaan daerah tentang retribusi.

Sebelumnya, bangunan gudang milik PT. Sumber Rezeki Bersama (SRB) yang terletak di Jalan Baru By Pass, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diduga tanpa izin mendiri bangunan (IMB).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Andi. “Belum keluar izinnya (IMB) nya itu,” sebutnya.

Anehnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu, M.Yunus mengaku baru satu kali memberikan teguran terhadap pengusaha gudang tersebut.

“Yang jelas kita melakukan tindakan awal secara persuasip dulu. Baru teguran pertama,” ucapnya.

Sementara, Mandor lapangan bangunan gudang itu, berkilah kalau dirinya tidak mengetahui tentang perizinan bangunan yang diawasinya itu.

“Kalau izin, saya ngak tau bang, soalnya ngak bidang saya. Saya hanya mandor lapangan saja. Mungkin ada atau masih dalam proses,” kilah Acong. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini