Kadis Kesehatan Langkat Definitif, Harus Memenuhi Persayaratan Sebagaimana Ketentuan Berlaku

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Langkat dr Juliana di bulan Juli 2021 sudah habis masa Plt nya. Apakah diperpanjang lagi ?

Persoalan itu, Kadis Kominfo Langkat, H. Syahmadi, mengatakan akan konfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.

“Saya konfirmasi terlebih dahulu kepada Ka BKD ya bang,” kata H. Syahmadi saat dikonfirmasi mudanews.com, Senin (26/7/2021).

Setelah ditunggu beberapa menit, akhir Kepala BKD Langkat Romarlan Harahap menjawab. “Plt Kadis Kesehatan masih diperpanjang,” kata Romarlan melalui Kadis Kominfo Langkat.

Diungkapkannya, penetapan Kadis Kesehatan harus melalui Seleksi Terbuka atau Lelang.

Lelang Jabatan Kadis Kesehatan Langkat rencana dilakukan tahun ini. “Lelang jabatan Kadis Kesehatan dilakukan tahun ini masih dalam proses,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah yang menjadi kriteria atau syarat Bupati Langkat untuk Kadis Kesehatan Langkat Defenitif sehingga belum ditetapkan hingga kini.

“Untuk menjadi Kadis Kesehatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, bongkar pasang Plt Kadis pun dilakukan setelah Kadis Kesehatan yang saat itu dijabat oleh dr Sadikun Winato kepada dr Sofian Armaya yang menjabat sebagai Plt.

Pantauan mudanews.com, sejak saat itulah Pemkab Langkat tak kunjung menetapkan Kadis Kesehatan Langkat Definitif.

Adapun nama-nama serta Pangkat/Golongan Plt Kadis Kesehatan Langkat usai Kepala Dinas dijabat oleh dr Sadikun Winato hingga saat ini ialah:

1. Alm. dr Sofian Armaya Gol/Pangkat IV/a

2. Limin Ginting, MKM Gol/Pangkat IV/a

3. dr Juliana Gol/Pangkat III/d

4. dr Sadikun Winato Gol/Pangkat IV/b

5. dr Juliana Gol/Pangkat III/d hingga sekarang

Hal tersebut menjadi perhatian Pengamat Politik Ujang Komarudin, apa yang terjadi jika Kadis Kesehatan Langkat Defenitif tak kunjung ditetapkan di Pandemi Covid-19. Sebab, virus corona bukan menjadi alasan.

“Mestinya segera didefinitifkan. Agar roda organisasi pemerintahan daerah berjalan dengan baik. Soal situasi pandemi itu bukan alasan. Justru dengan adanya Kadis Kesehatan Definitif itu akan memudahkan Dinkes bisa melayani warga dengan baik,” kata Mantan Staf Khusus Ketua DPR RI ketika diwawancarai mudanews.com, Senin (26/7/2021).

Sebenarnya yang harus bertanggungjawab/berperan dalam penetapan Kadis Kesehatan Definitif itu Bupati Langkat. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) hanya setempel Bupati.

“Biasanya bupati. BKD dan Baperjakat itu hanya stempel bupati. Jadi bolanya ada di bupati. Mungkin diduga para calon Kadisnya belum ada yang siap deal dengan bupati,” ungkap Mantan Staf Khusus Ketua DPR RI itu.

Menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa “Untuk setiap jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU.

“Sesuai prosedur saja. Sesuai aturan saja. Bangun merrit system (sistem berdasarkan prestasi) agar semuanya baik-baik saja. Jangan bangun KKN,” tegas Ujang Komarudin yang merupakan Dosen Tetap Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini