Program Profesor, Lakukan Penyuluhan Tentang Badan Hukum Koperasi, Yayasan dan PT

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Koperasi TNI AD (Angkatan Darat) memiliki peran yang sangat penting guna memenuhi kesejahteraan prajurit. Oleh sebab itu, melalui program pengabdian SKIM profesor mengabdi, dilaksanakanlah Penyuluhan Puskopar A Kodam I/Bukit Barisan Tentang Aturan Hukum dan Pengelolaan Badan Hukum (Koperasi, Yayasan dan PT), Rabu (21/7/2021).

Penyuluhan yang dilaksanakan pada 8 Juli 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pengurus dan anggota koperasi TNI AD tentang Badan Hukum (Koperasi, Yayasan dan PT).

Selain itu, penyuluhan ini juga diharapkan dapat mendorong pengelolaan Puskop Kartika ”A” Bukit Barisan menjadi lebih baik dan sesuai dengan visi dan misi koperasi sebagaimana tersebut dalam peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini nantinya akan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi pengurus dan anggota.

Penyuluhan ini dilaksanakan di aula Puskop Kartika ”A” Bukit Barisan dengan menjalankan protokol Covid-19 yang ketat. Seluruh peserta duduk berjauhan, menggunakan masker dan diwajibkan mencuci tangan sebelum memasuki Aula. Dalam kesempatan ini Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li selaku ketua panitia juga memfasilitasi jalannya penyuluhan.

Dalam paparannya, beliau menjelaskan tentang hak dan tanggung jawab anggota serta pengurus koperasi, yayasan dan PT. Beliau juga memberikan contoh-contoh kasus pelanggaran yang mungkin terjadi serta cara mengatasinya.

“Saya tertarik melakukan penyuluhan ini karena dalam studi kami, ternyata masih banyak juga pihak yang belum mendapatkan pemahaman yang cukup tentang bentuk bentuk badan hukum. Tiga yang kami pilih diantaranya Koperasi, Yayasan dan PT untuk mengekspose bagi mereka tentang bentuk bentuk badan hukum untuk dijadikan penopang (panduan) dalam menjalankan kegiatan-kegiatan mereka,” papar Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini