Kadis PMD Kaget Pergantian Ketua BPD Negeri Lama Seberang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Struktur Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) yang diketuai, Ghazali Suganda Harahap, posisinya digantikan oleh anggotanya, Yanti Kusnita. Mendengar hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu Sumatera Utara, Hobol Rangkuti, kaget.

“Sesuai regulasi tidak seperti ini. Nanti saya konfirmasi Camat Bilah Hilir. Karena, seharusnya pergantian antar waktu struktur BPD diusulkan camat. Sampai sekarang kita belum menerima usulannya. Dan, seharusnya ada Keputusan Bupati kalau ada pengganti antar waktu,” tegas Kadis PMD Labuhanbatu, Hobol Rangkuti, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (05/07/2021).

Senada dengan Camat Bilah Hilir, Bangun Siregar. Di tempat terpisah dirinya menegaskan
pergantian struktur BPD seharusnya mengikuti ketentuan dan peraturan. “Harus sesuai aturan lah. Tapi saya sedang rapat nih,” balas Bangun menjawab konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian integral dari Pemerintahan Desa. Pasal 56 ayat (1) UU 6/2014 menyatakan BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

Dalam UU 6/2014 tidak diatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomr 43 Tahun 2014 (PP 43/2014) Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (PP 47/2015) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

PP 43/2014 kemudian mengalami perubahan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

PP 43/2014 Bagian Keempat Paragraf 3 mengatur mengenai pemberhentian anggota BPD. Sesuai mandate PP 43/2014 yang diubah menjadi PP 47/2015, pengaturan mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban, pengisian anggota BPD, permberhentian anggota BPD serta peraturan tata tertib BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Pasal 19 ayat (1) Permendagri 110/2016 menyatakan anggota BPD berhenti karena; Meninggal dunia, Mengundurkan diri, atau
Diberhentikan. Sementara Pasal 20 Permendagri 110/2016 mengatur mengenai tata cara pemberhentian anggota BPD.

Ayat (1) menyatakan pemberhentian BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa. Ayat (2) menyatakan Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 7 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian.

“Semua tidak ada yang saya langgar aturan ini,” ungkap Ketua BPD Negeri Lama Seberang, Ghazali Suganda Harahap. Bahkan, seolah posisi Ghazali Suganda Harahap kini tidak difungsikan oleh Kades Ahmad Akhyar Ritonga.

“Malahan, mereka membuat rapat khusus untuk mengekang posisi saya sebagai Ketua BPD. Sejak beberapa bulan ini, saya tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan, dan urusan administrasi BPD posisi saya sebagai Ketua BPD digantikan oleh Wakil Ketua BPD, Suriya Rahmad Syahputra,” bener Ghazali, Jumat (02/07/2021).

Lebih jauh Ghazali mengungkapkan, ketika penyaluran BLT DD tahap ke-3 tanggal 29 Juni 2021, saat itu kegiatan rapat dipimpin Yanti Kusnita. “Padahal Yanti posisinya di BPD adalah anggota. Bahkan, saat itu Wakil Ketua BPD, Suriya Rahmad Syahputra, menandatangani berita acara monitoring penyaluran BLT-DD tahan 7, 8 dan 9 dalam tekanan atau desakan dari Pemerintah Desa Negeri Lama Seberang yang notabene-nya atas perintah PMD. Padahal dalam hal ini saya masih aktif tetapi tidak dilibatkan sama sekali,” jelas Ketua BPD ini.

Disinggung mengenai rapat khusus Musyawarah Pembaharuan Struktur BPD, Ghazali tidak pernah mengeluarkan surat tersebut namun dirinya diminta untuk menandatangani undangan.

“Jelas saya menolak. Tetapi isi surat sama namun ada lagi surat yang berisikan yang sama tetapi ditandatangani oleh saya. Rapat mereka dihadiri oleh Suriya Rahmad Syahputra (Wakil Ketua BPD), Paini (Sekretaris), Yanti Kusnita (Anggota), Irianto Sirait (Anggota). Hasil rapat itu menggantikan posisi saya sebagai Ketua BPD kepada Yanti Kusnita. Kan tidak semudah itu menggantikan posisi saya, sebab SK saya ditandatangani oleh Bupati Labuhanbatu melalui pemilihan sah saat pemilihan,” urai Ghazali.

Jika kondisi posisi Ghazali sebagai Ketua BPD Negeri Lama Seberang digantikan sepihak, dirinya akan melakukan perlawanan hukum. “Kalau mereka masih ngotot dengan kesalahannya, saya akan tempuh jalur hukum. Saya akan laporkan ke PMD, Inspektorat, bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan,” tegasnya. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini