Kadis PMD Labuhanbatu Bantah Dugaan Tudingan Akun Fb Sigondrong Dalamdiam Melangit Mimpi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan ST membantah atas dugaan tudingan di salah satu postingan media sosial Facebook atas nama akun Sigondrong Dalamdiam Melangit Mimpi, Minggu (18/9/2022).

Hal itu disampaikan Abdi Jaya Pohan selaku Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu pada saat dikonfirmasi MudaNews.com melalui telepon aplikasi Whatsapp.

Dimana pada postingan akun Facebook Sigondrong Dalamdiam Melangit Mimpi yang bertuliskan :

Ketidaksiapan Pilkades 2022 LabuhanBatu

Pillades 2022 di Kabupaten LabuhanBatu yang akan digelar di 40 desa 7 kecamatan diduga telah menjalin terindikasi ketidaksiapan Pemkab yang diwakilkan oleh panitia pelaksananya Kadis PMD, ini dapat dilihat dari penggunaan dana desa yang dipaksa untuk turut mensukseskan Pilkades itu sendiri sehingga dinilai penggunaan 20 hingga 30 juta dana desa yang dipergunakan untuk Pilkades tersebut digolongkan sebagai pemerkosaan terhadap penyaluran dana desa yang semestinya dinikmati masyarakat di desanya masing-masing.

Belum lagi biaya pengamanan untuk pihak POLRI yang juga dinilai terlalu wah untuk 40 desa dan untuk 205 TPS yang berjumlah 1,2M namun mengapa TNI hanya 300juta yang secara struktural tugasnya sama yakni sama-sama mengayomi dan melindungi. Dengan anggaran sebesar itu pada prinsipilnya sangatlah membanting besaran pasak dari pada tiang dikarnakan dana anggaran Pilkades itu keseluruhan sebesar 3.5M yang didalamnya juga terhitungkan anggaran pencetakan kertas suara sebesar 2M.

Dalam prakteknya dilapangan pengamanan baru-baru ini telah terjadi musibah menghalang-halangi oleh salah satu pendukung bakal calon kepala desa terhadap salah satu bakal calon kepala desa yang hendak mendaftar sehingga menimbulkan kesan tanda tanya yang mendalam sedaya manakah pengamanan dengan dana yang segitu besar jika diproses awal tahapan Pilkades sehingga terjadi musibah penghalangan tersebut? Apakah kurang besar lagi?

Ditambahkan lagi aturan-aturan turunan pendukung undang-undang Pilkades yakni Perda dan Perbup yang secara segnifikan ditelurkan terkesan sebagai kenikmatan sepihak peranturan itu dikukuhkan sehingga berdampak melukai teramat dalam suatu hal bernama azasi bakal calon dikernakan peraturan-peraturan turunan yang tidak masuk akal bahkan dapat dikatakan hanya berbuah malu jika dipaksakan aturan-aturan yang ditetapkan sepihak tersebut walau pun dengan dalih telah mengacu serta mengikuti parameter dan barometer namun sejatinya kenyataannya tiadaklah menyertakan kajian langsung dilapangan seperti aturan-aturan berpengalaman di dalam pemerintahan yang nilai-nilainya kesemuanya itu hanyalah dikonsep untuk suatu pengganjalan bakal calon bukan dikonsep untuk benar-benar melahirkan pemimpin dari desa yang handal memajukan desa serta jauh dari korupsi.

Pilkades adalah bentuk terkecil suatu penerapan demokrasi namun bagaimana demokrasi itu akan terwujub jika aturan-aturan bakal calon kepala desa yang dihadirkan di 2022 sangat menjepit rongga napas hak azasi untuk dipilih.

Masih ditahapan ketidakadilan telah diberlakukan lalu bagaimana jika sampai pada tahapan apabila peserta calon kades merasa dicurangi oleh panitia seleksi Pilkades terkait dengan scorsing nilai?

Tentu jawabnya ke pimpinan tertinggi lewat bentukan Bupati yakni Majelis Ad-hoc laporan tersebut dilayangkan, namun apakah majelis tersebut dipastikan kesuburan kebersihannya dari keidakberpihakan jika diproses awalnya saja telah menelurkan aturan-aturan yang mengikat bakal calon pada perda dan perbup pada kenikmatan sepihak.

Selayaknyalah untuk mengembalikan marwah harkat dan martabat demokrasi dan menumbuh kembangkan kembali kepercayaan masyarakat dalam melaksanakan demokrasi di desa maka aturan-aturan turunan dari peraturan kementerian menteri dalam negeri yang tertuang dalam peraaturan daerah dan peraturan bupati sudah selayaknya dikaji ulang agar terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sigondrong Dalamdiam Melangit mimpi

Tulisan terinspirasi dari Diskusi publik yang diselenggarakan Democrazy and Social Instute Kabupaten LabuhanBatu, Jumat 16 September 2022 dan menyertakan salah satu link berita media online.

Atas dugaan yang dianggap tudingan kepada pihaknya, Abdi Jaya Pohan pun angkat bicara terkait postingan dalam akun Facebook Sigondrong Dalamdiam Melangit mimpi.

“Perlu saya sampaikan bahwa Pemkab Labuhanbatu sangat siap melaksanakan Pilkades di Labuhanbatu tahun 2022 tetapnya 2 November 2022,” ujarnya.

Ditambahkannya, kesiapan Pemkab dibuktikan dengan ada nya perda dan Perbud yang kami jadikan dasar dalam melaksanakan Pilkades.

Selanjutnya, sambungnya, kesiapan itu dibuktikan dengan kesiapan anggaran Pilkades seluruhnya diambil dari APBD kabupaten Labuhanbatu, pada P APBD ada penambahan Rp 850 juta, tidak benar Pilkades di danai dari dana desa.

“Saya meminta pihak-pihak tertentu jangan membuat opini yang tidak benar, cek dulu data yang ada atau ditanya ke saya, biar saya jelaskan, baru membuat pernyataan ke publik,” sebutnya tegas. (Arjuna)

- Advertisement -

Berita Terkini