Ketua BPD Tolak Tandatangani APBDes Negeri Lama Seberang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Akibat adanya kejanggalan dan indikasi penyelewengan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) Negeri Lama Seberang Tahun 2020, Ketua BPD, Ghazali Suganda Harahap, menolak menandatangani untuk ditetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang diajukan Kepala Desa, Ahmad Akhyar Ritonga.

Pasalanya, dalam rincian tertulis Pendapatan Desa sebesar Rp2.061.949.000, dan Belanja Desa sebanyak Rp1.694.991.000, yang seharusnya APBDes itu bersisa Rp366.958.000 juta, namun tertera sisa anggaran Rp14.053.000.

“Kemana sisanya Rp352.905.000 juta? Inilah sebabnya saya menolak menandatangani Perdes APBDes Negeri Lama Seberang. Karena sebagai Ketua BPD, saya harus ikut mempertanggungjawabkannya,” tegas Ghazali, kepada wartawan.

Diungkapkan Ghazali, saat dirinya mempertanyakan potensi indikasi korupsi ini kepada Pemerintah Desa, dirinya mendapatkan jawaban yang tidak masuk akal sehat.

“Masa mereka katakan itu akibat kesalahan sistem komputer. Yang benar ajalah,” katanya dengan nada tanda tanya.

Kini, posisi Ghazali sebagai Ketua BPD digantikan oleh, Yanti Kusnita yang sebelumnya sebagai anggota melalui Rapat Pleno BPD, 02 Maret 2021 lalu yang dipimpin Suriya Rahmad Syahputra (Wakil Ketua BPD), Paini (Sekretaris), Yanti Kusnita (Anggota), Irianto Sirait (Anggota).

“Hasil rapat itu menggantikan posisi saya sebagai Ketua BPD kepada Yanti Kusnita,” terang Ghazali.

Selasa (06/07/2021) kemarin, Kepala Desa Negeri Lama Seberang, Ahmad Akhyar, mengaku sangat menyayangkan sikap Ghazali.

“Seharusnya dia sebagai kontrol desa, bicaralah dengan kami. Bukan membeberkan berkas itu ke luar kantor. Kan masih bisa kita perbaiki Laporan Pertanggungjawaban APBDes itu,” katanya di Rantauprapat.

Namun, saat dikonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp, Rabu (07/07/2021), Ahmad Akhyar, menjawab singkat bahwa dirinya sedang menghadiri kegiatan.

“Sabar ya. Sedang ada rapat tentang perkebunan,” balasnya, pukul 10.13 WIB. Coba dikonfirmasi kembali siangnya, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban dari Ahmad Akhyar.

Sedangkan, Wakil Ketua BPD Suriya Rahmad Syahputra, saat bersamaan dengan Kepala Desa Negeri Lama Seberang di Rantauprapat mengatakan, pergantian antar waktu Ketua BPD Ghazali Suganda Harahap, menurut mereka sudah sesuai aturan karena Pemerintah Kecamatan Bilah Hilir meminta Struktur BPD mereka.

“Beliau (Ghazali, red) jarang menghadiri kegiatan di Kantor Desa yang melibatkan BPD. Malahan pernah beliau melayangkan undangan kegiatan tetapi justru tidak menghadirinya. Inilah alasan kami menggelar Rapat Pleno memilih Ketua BPD yang baru,” sebut Suriya Rahmad Syahputra.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Hobol Rangkuti, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (07/07/2021) menegaskan akan memanggil semua anggota BPD Negeri Lama Seberang.

“Secepatnya kita panggil mereka. Karena pergantian antar waktu BPD harus sesuai regulasi dan aturan,” tegas Hobol.

Sebelumnya, Hobol menyatakan, sesuai regulasi pergantian antar waktu anggota BPD tidak seperti yang dilakukan BPD Negeri Lama Seberang.

“Karena, seharusnya pergantian antar waktu struktur BPD diusulkan camat. Sampai sekarang kita belum menerima usulannya. Dan, seharusnya ada Keputusan Bupati kalau ada pengganti antar waktu,” tegas Kadis PMD Labuhanbatu, Hobol Rangkuti, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (05/07/2021) lalu. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini