Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan PDAM Tirtanadi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (IBN Wiswantanu) tandatangani perjanjian kerjasama antara Kejati Sumut dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (7/5/2021).

Penandatangan nota kesepahaman langsung dilakukan oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Asdatun DR Prima Idwan Mariza SH MH dan dari pihak PDAM Tirtanadi ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Kabir Bedi ST MBA, didampingi Direktur ADM dan Keuangan DR Hj Feby Milanie ST MM, Direktur Air Minum Joni Mulyadi ST MM, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution ST dan Sekretaris Perusahaan Humarkar Ritonga.

Kejaksaan Tinggi Sumut
Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Asdatun DR Prima Idwan Mariza SH MH dan Direktur Utama Kabir Bedi ST MBA, didampingi Direktur ADM dan Keuangan DR Hj Feby Milanie ST MM, Direktur Air Minum Joni Mulyadi ST MM, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution ST dan Sekretaris Perusahaan Humarkar Ritonga

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi berharap dengan adanya kerjasama ini pihak Kejati Sumut bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada dijalu koridor hukum yang benar.

“Masalah air minum sangat penting. Karena pengembangan sebuah wilayah perkotaan tak lepas dengan ketersediaan air minum. Diharapkan, ke depan kerja sama ini bisa memberikan bantuan hukum melalui pengadilan (litigasi) maupun luar pengadilan (non ligitasi), pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain yakni menyelesaikan masalah atau sengketa,” paparnya.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan dengan adanya kerjasama ini, permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara bisa diselesaikan dengan baik.

“Kerjasama ini juga bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap memberikan bantuan hukum kepada PDAM Tirtanadi,” tandasnya.

Setelah penandatanganan kerjasama bidang Datun, Kajati Sumut IBN Wiswantanu memberikan cenderamata kepada Direktur PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, demikian sebaliknya dari PDAM Tirtanadi kepada Kajati Sumut dan diakhiri dengan foto bersama. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini