Sederet Plt Kadis Kesehatan Langkat, dari Golongan IV/a Hingga III/d

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat sudah berulang kali melakukan pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Langkat.

Bongkar pasang Plt Kadis pun dilakukan setelah Kadis Kesehatan yang saat itu dijabat oleh dr Sadikun Winato kepada dr Sofian Armaya yang menjabat sebagai Plt.

Pantauan mudanews.com, sejak saat itulah Pemkab Langkat tak kunjung menetapkan Kadis Kesehatan Langkat Definitif hingga saat ini.

Menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa “Untuk setiap jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU.

Adapun nama-nama serta Pangkat/Golongan Plt Kadis Kesehatan Langkat usai Kepala Dinas dijabat oleh dr Sadikun Winato hingga saat ini ialah:

1. Alm. dr Sofian Armaya Gol/Pangkat IV/a

2. Limin Ginting, MKM Gol/Pangkat IV/a

3. dr Juliana Gol/Pangkat III/d

4. dr Sadikun Winato Gol/Pangkat IV/b

5. dr Juliana Gol/Pangkat III/d

Saat ini Plt Kadis Kesehatan Langkat sendiri tengah dijabat oleh dr Juliana sedangkan Sekretaris Dinas Kesehatan Langkat dijabat M. Ansari.

Menurut informasi yang dihimpun mudanews.com, M. Ansari sendiri memiliki Gol/Pangkat IV/a.

Menyikapi hal tersebut, Abdul Rahim selaku Pengurus Badko HMI Sumut mengatakan bahwa hal itu dapat menimbulkan tanda tanya besar bagi publik, mengapa Gol/Pangkat dibawah IV/a dapat ditunjuk menjadi Plt, pasalnya secara Esolon II masih ada di lingkungan Dinas Kesehatan Langkat.

“Ini kalau di militer namanya sudah tidak patuh, komandan di atur bawahannya secara Gol/Pangkat,” ujarnya.

“Apa yang menjadi pertimbangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam penetapan tersebut. Apa benar kecurigaan masyarakat akan dugaan jual beli jabatan di Lingkungan Pemkab Langkat,” tanya Rahim.

Abdul menambahkan bahwa jabatan Kepala Dinas baik Plt dan Definitif sesuai peraturan KASN ialah sebagai menejerial.

“Ada baiknya Pak Bupati dapat bijak dalam hal ini, sehingga tidak menimbulkan spekulasi negatif di ruang public untuk Langkat,” pungkasnya.

Sebelumya diberitakan, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt), Nomor : 101 / SP / BKD / 2021.

Bupati Langkat memerintahkan dr Juliana berpangkat /Golongan Ruang Penata Tk I (III/d) yang jabatannya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan juga sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat terhitung mulai Tanggal 2 Febuari 2021 sampai dengan diangkatnya pejabat definitif/Pelaksana Tugas yang baru.

Surat perintah Pelaksana Tugas ini berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pelaksana Tugas ini, maka Surat Perintah Bupati Langkat Nomor 1020/SP/BKD/2020 Tanggal 02 November 2020 tentang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini