FRONAS Minta Poldasu Usut Galian C Ilegal di Desa Buluh Telang Padang Tualang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Forum Pemerhati Pembangunan Proyek Nasional (FRONAS) Langkat yang terdiri dari elemen masyarakat yakni Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Langkat, PB Laskar Ababil, PP GATS, DPD Laskar Melayu Indonesia Langkat, dan DPC LSM Penjara Langkat yang dipimpin oleh Ketua PC ISNU Langkat Dhevan Efendi Rao yang sering disapa Buya Dhev saat ini telah melaporkan sebuah temuan di lapangan yang diduga adanya galian C Ilegal.

“Maka dengan ini menunggu hasil pengaduan FRONAS yang kami laporkan adanya dugaan penambangan galian C Ilegal berupa tanah urug tanah timbun di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara,” tegas Buya Dhev kepada mudanews.com, Senin (15/3/2021).

Buya Dhev juga mengharapkan kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan penertiban aktivitas galian C Ilegal yang tidak memiliki izin di Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

“Bersama elemen masyarakat kami meminta kepada petugas keamanan unsur Kepolisian, Satpol-PP, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera, Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat ikut serta menertibkan titik lokasi penggalian yang tidak memiliki izin tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, masyarakat sekitar sudah ada yang melaporkan terkait tambang galian tanah urug ini kepada DPD LSM Penjara Langkat & DPD Laskar Melayu Indonesia Langkat atas kerusakan lingkungan, sarana jalan perkampungan hingga lintas Provinsi Tanjung Pura – Tangkahan serta permukiman rumah warga pun terikut korban makan debu saat cuaca panas dan musim hujan jalanan seperti medan kubangan lumpur.

Hal ini menjadi keprihatinan DPC LSM Penjara Langkat dan DPD Laskar Melayu Indonesia Langkat untuk melanjutkan tindakan yang serius yang disepakati oleh Rudi Hartono selaku Ketua Harian DPC LSM-PENJARA Langkat dan Ibnu So’ud dari Ketua DPD Laskar Melayu Indonesia Langkat.

Dengan adanya dugaan galian ilegal, Ketua PP GATS M Andre Rizki mengatakan, ini sudah merugikan negara karena terdata, lalu pajaknya juga tidak masuk ke daerah. Bukan hanya itu saja, galian ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur pendukung seperti jalan. Sebab, material-material hasil galian itu akan diangkut dengan truk besar, sehingga jalan jadi berlubang hingga rusak parah.

Sementara Ketua PB Laskar Ababil Langkat Mas Edi Cahyono akibat dari adanya penambangan tanpa izin adalah kerugian dari Pendapatan Daerah karena Pajaknya tidak di setor. “Keadaan lokasi setempat terjadi lobang-lobang bekas galian dan kerusakan jalan,” jelasnya.

Sekretaris PB FRONAS Bahtiar menjelaskan secara detail mengenai sanksi yang akan diberlakukan kepada perusahaan galian ilegal tersebut harus disampaikan kepada publik dan meminta kepada Polres Langkat, Poldasu segera melakukan tindakan hukum tutup galian C Ilegal.

“Dan tangkap pelaku pengusaha penambang galian C Ilegal agar membuat efek jera kepada pelaku pengusaha penambang galian C dan harus tertib administrasi untuk mengurus izin pertambangan,” pungkasnya.

Sementara Pimpinan PT AP3 Erwin Alamsyah mengklaim kalau asli warga Buluh Telang pasti mengetahui Jalan Rigid yang di cor itu dari AP3 dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Ia merasa sedih lihat masa sekarang ini tanpa konfirmasi.

Ia menyarankan untuk coba tanya sama warga dan perangkat desa disana, Jalan Rigid tiang PLN yang hendak tumbang dibetulin. “Siapa yang kerjakan, AP3 yang berbuat,” kata Erwin. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini