Izin Investasi Miras Dicabut, HMI Sumut : Presiden Demokratis dan Bijaksana

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Presiden Jokowi telah mencabut salah satu lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa (2/3/2021).

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur tentang penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras. Sementara daerah yang dibolehkan investasinya antara lain di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Saat mengumumkan pencabutan izin investasi miras itu, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa keputusan tersebut menimbang masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah, hingga masyarakat luas.

Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut M. Alwi Hasbi Silalahi mengapresiasi keputusan tersebut dan menilai langkah Presiden sangat tepat.

“Sudah pantas kita berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Jokowi dengan langkah beraninya ini. Beliau mementingkan kepentingan generasi muda bangsa ini daripada kepentingan negara,” kata Alwi Hasbi.

Alwi Hasbi juga menilai bahwa keputusan mencabut izin investasi miras adalah bukti dari sosok demokratis dan bijaksana yang dimiliki Presiden Jokowi.

“Hal ini juga membuktikan bahwa Pak Jokowi sosok yang demokratis atau tidak otoriter, dan bijaksana mau mendengarkan aspirasi masyarakat,” tandasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini