FRONAS Datangi Mapolres Langkat, Laporkan Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Desa Buluh Telang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Forum Pemerhati Pembangunan Proyek Nasional (FRONAS) Kabupaten Langkat Sumatera Utara mendatangi kantor Polres Langkat pada Senin (1/2/2021) untuk melaporkan bahwa adanya dugaan penambangan galian C Ilegal di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang yang dianggap tidak tertib administrasi dengan tidak memiliki izin secara hukum.

Maka dengan ini, elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi kelembagaan yakni PC Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Langkat, DPD Laskar Poetra Poetri Melayu Indonesia Kabupaten Langkat, DPC LSM-PENJARA Kabupaten Langkat, Laskar Ababil Langkat, GATS Langkat menginginkan keterbukaan informasi publik tentang penambangan galian C yang memiliki izin dan tidak memiliki izin harus ditertibkan.

Hal itu disampaikan Ketua FRONAS Langkat Dhevan Efendi Rao SH SPd didampingi Sekretaris Bahtiar pada Selasa (2/3).

“FRONAS meminta kepada Polres Langkat segera menutup Galian C terdapat di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang yang diduga tidak ada izin secara hukum,” tegas Dhevan.

Pelaksanaan proyek nasional pembangunan jalan tol seksi Binjai-Pangkalan Brandan sepanjang 58 Km yang mencakup wilayah kota Binjai Deli Serdang dan Kabupaten Langkat yang mana dalam pekerjaan tersebut menggunakan material tanah urug yang bersumber dari lokasi penambangan (Quarry) yang tersebar dibeberapa wilayah kabupaten Langkat.

“Berdasarkan amatan kami di lapangan para sup kontraktor pelaksaan proyek penimbunan jalan tol khususnya zona 1 dan zona 2, sebagaimana tersebut menggunakan/membeli material tanah urug dilokasi Quarry yang diduga tidak memiliki legalitas penambangan (tambang ilegal),” ungkapnya.

FRONAS menyampaikan informasi tentang dugaan tindak pidana pertambangan galian batuan (Tanah Urug) di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. Yang dalam hal ini diduga dilakukan oleh oknum satu perusahaan sup kontraktor PT. APPP, dibawah Pimpinan berinisial EA.

Dia menjelaskan kegiatan Pertambangan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran izin serta merupakan tindak pidana berdasarkan Undang – Undang No. 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – undang No. 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara (UU MINERBA).

“Sehingga dalam hal ini kami sebagai Forum Pemerhati Pembangunan Proyek Nasional Kabupaten Langkat berkewajiban untuk melindungi program Presiden Republik Indonesia dalam pencegahan pembangunan nasional dari KKN dan dari penyimpangan oleh oknum – oknum pelaksanaan proyek yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

“Untuk itu, kami mohon kepada penyidik Kepolisian Resort Langkat (Polres Langkat) untuk melakukan penyelidikan serta menindak tegas oknum pelaku usaha penambangan Galian C ilegal tersebut serta melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Dhevan.

Selain itu, FRONAS mengungkapkan adanya dugaan HGU di Langkat menjual tanah timbun.

Sementara oknum sup kontraktor PT. APPP, dibawah Pimpinan berinisial EA saat dimintai konfirmasi mudanews.com tentang izin Penambangan Galian C di Desa Buluh Telang  melalui pesan Whatsapp mengatakan untuk melihat izinnya ketemu.

“Pak kallo mau lihat besok, kita ketemu di Stabat,” katanya. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini